Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Pemkab HST Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (PERDA KTR) No.9 Tahun 2020

×

Pemkab HST Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (PERDA KTR) No.9 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
IMG 20220713 WA0083 scaled

Barabai, KP – Pemkab HST melalui Dinas Kesehatan gelar sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (PERDA KTR) No. 9 Tahun 2020, acara dibuka oleh Bupati HST H Aulia Oktafiandi, bertempat di Aula Bapelitbanda, Rabu (13/7/2022).

Dalam sambutannya Bupati HST H.Aulia Oktafiandi menyampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (PERDA KTR) dilakukan untuk meningkatkan kesadaran , kemampuan dan kemauan masyarakat agar berprilaku hidup sehat, dalam upaya menginggatkan kualitas hidup bebas dari asap rokok.

Baca Koran

Lebih lanjut Bupati juga mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bahaya rokok bagi masyarakat. Hal ini agar Perda yang ada dapat diterapkan dan dapat dipatuhi untuk tidak merokok diareal publik.

“Saya berharap pada peserta rapat dapat menjadi agen-agen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama dalam mengendalikan faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, Ini merupakan salah satu wujud keseriusan Pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama dari dampak buruk yang dihasilkan oleh rokok,” katanya.

IMG 20220713 WA0084

“Dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) ini harapannya para perokok aktif nantinya dapat lebih menghormati lingkungan sekitar dan juga dapat menghormati masyarakat yang tidak merokok demi mewujudkan hidup yang bersih dan sehat,”pungkasnya

Sementara Plt, Kepala Dinas Kesehatan H.Mursalin menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (PERDA KTR) No.9 tahun 2022 ini adalah: Berdasarkan data Reset kesehatan dasar , prevalensi perokok usia 10-18 tahun meningkat secara signifikan.

“Hal ini dibarengi dengan tingginya pengguna rokok elektronik di kalangan anak-anak dan remaja, dan dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan kemampuan masyarakat berprilaku hidup sehat dan dapat meningkatkan kualitas hidup sehat bebas dari asap rokok,”katanya

“Tujuannya agar tersosialisasinya Peraturan Daerah (PERDA KTR) No.9 tahun 2020 di kab.HST untuk meningkatkan kesadaran , kemauan dan kemampuan masyarakat berprilaku hidup sehat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup bebas dari asap rokok, dan dapat memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat di Kab HST,”tutupnya.

Baca Juga :  Sebanyak 38 Klub Ikuti Kejuaraan Mini Soccer Kapolres HST Cup

Hadir dalam acara Plt,Kepala Dinas Kesehatan, para Dokter, Ketua Organisasi Keagamaan, Para Kepala Sekolah, Para Ketua Organisasi Masyarakat & Kepemudaan di Kab.HST, Pimpinan dan Para Pengurus Radio se-kab.HST, Ketua APDESI & PABPDSI se-kab.HST, Para Pinalis Nanang Galuh 2022 Kab.HST, dan perwakilan dari Satpol PP (ary/KPO-1)

Iklan
Iklan