petugas mengamankan barang bukti 9 ekor ayam jago dan 30 unit sepeda motor
RANTAU, KP – Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat adanya perjudian sabung ayam, Polres Tapin langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku di duga berjudi sabung ayam.
Pengungkapan kasus judi jenis sabung ayam, yang terjadi di areal persawahan Desa Tirik Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin ini, pada Selasa (12/7) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan membenarkan pihak kepolisian telah melakukan penggerebekan kegiatan judi jenis sabung ayam yang terjadi di Desa Tirik Kec Tapin Tengah atau di areal persawahan.
“Dari penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan 4 pelaku diduga pemain judi jenis sabung ayam beserta ayam jago aduan sebagai alat judinya,” jelas Agung melalui rilis resminya, Rabu (13/7) kemarin.
Penggerebekan itu dipimpin Kapolsek Tapin Tengah Iptu Sugiyono bersama Personil Polsek Tapin Tengah di backup Resmob Polres Tapin.
Saat dilakukan penggerebekan, diketahui sebanyak kurang lebih 70 orang berada di areal persawahan tempat judi sabung ayam berlarian untuk mengamankan diri, agar tidak ditangkap polisi.
Namun sepeda motor roda dua berbagai jenis berada di tempat areal perjudian diduga milik para penjudi sabung ayam turut diangkut untuk diamankan, begitu pula ayam aduan yang dijadikan untuk berjudi juga diamankan.
“Selain 4 orang diduga pelaku penjudi sabung ayam diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 9 ekor ayam jago, 30 unit sepeda motor berbagai merk dan perlengkapan sabung ayam yang ditinggalkan di TKP,” katanya.
Menurut dia, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan atas terjadinya judi sabung ayam tersebut.
Dikatannya, pihaknya masih menggali informasi dan meminta keterangan dari pelaku diduga pemain judi sabung ayam.
“Tentunya juga sambil menunggu pemilik mengambil motor roda dua dan ayam aduan yang ikut dalam judi sabung ayam tersebut,” bebernya.
Dia menyatakan, semua yang menjadi barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Tapin untuk proses penyelidikan selanjutnya, guna menetapkan para tersangka terhadap terjadinya perjudian jenis sabung ayam. (abd/K-4)