Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin diminta untuk melakukan pengawasan secara rutin terhadap penangkapan atau penjualan anak ikan (nener-red).
Anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin Hari Kartono mengatakan, pengawasan sangat dibutuhkan guna melindungi sekaligus mengantisipasi agar populasi sejumlah jenis ikan, khususnya ikan lokal tidak mengalami kepunahan.
” Sebab hingga saat ini masih banyaknya warga yang menangkap atau pedagang yang menjual nener ikan di sejumlah pasar tradisional di Banjarmasin untuk dikonsumsi,” kata Hari Kartono kepada {KP} Jumat (15/7/2022).
Anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra dan dikenal suka memancing ikan ini menegaskan. kebiasaan menangkap dan menjual nener ikan tidak bisa dibiarkan karena dapat mengancam semakin langkanya jenis ikan, bahkan bisa mengalami kepunahan.
“Seperti nener ikan papupu, nener ikan haruan (gabus) dan anak ikan sepat yang saat ini masih banyak kita temui dijual di pasar-pasar,” katanya.
Hari Kartono mengatakan, bagi warga yang hobi memancing untuk mendapatkan haruan dan papuyu dalam ukuran besar sudah mulai langka sehingga harganya relatif mahal.
Disebutkan harga ikan haruan saat ini tergantung ukuran dan paling besar seharga sekitar Rp 70.000 perkilonya.Sedangkan ikan papuyu ukuran besar bisa mencapai Rp 100.000 per kilo.
Hari Kartono mengusulkan , agar Pemko melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan membentuk tim dalam mengantisipasi penjualan nener ikan lokal tersebut.
” Dalam melaksanakan tugas tim inilah yang nantinya menggelar razia terhadap pedagang yang menjual nener ikan di pasar-pasar tradisional di Banjarmasin,” ujarnya,
Dikatakan upaya lain dilakukan adalah secara terus menerus memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah dalam upaya mempertahankan populasi ikan lokal.
Menurutnya, penjualan nener ikan seperti papuyu, sepat, sepat siam bahkan nener ikan haruan biasanya marak dijual terutama pada saat musim penghujan. Sebab, pada masa itu merupakan masa bertelur ikan lokal.
Ia menandaskan, penangkapan anak ikan tidak sejalan dengan program pemerintah karenanya untuk melindungi kelestariannya perlu regulasi yang membatasi penangkapan atau menjual nener ikan.
“Seperti perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur dan melarang penangkapan dan penjualan nener ikan,” tandasnya.
Hari Kartono menyebutkan, Pemprov Kalsel sudah mengeluarkan Perda Nomor : 24 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan di Kalsel. Pelanggaran Perda tersebut diancam enam bulan kurungan penjara atau denda Rp 50 juta. (nid/K-3)