Banjarmasin, KP – Perempuan berinisial NA (49) terduga pencuri gelang emas di salah satu toko Pasar Kalindo bisa menghirup Udara segar alias bebas, Jumat (1/7).
Sebab, pihak pelapor atau korban dan NA terjadi perdamaian dan ditandai dengan surat penyataan.
Hal ini langsung dikatakan oleh Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrm, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikomfirmasi.
“Korban berinisial HL (65), warga Jalan HKSN Banjarmasin Utara membuat surat perdamaian yang ditulis di hadapan Bhabinkamtibmas Kuin Cerucuk Polsekta Banjarmasin Barat,” katanya.
Selain itu, korban tak melaporkan kejadian ini lagi. “Sehingga NA warga Jawa Tengah ini terpaksa kita bebaskan,” ujarnya.
Pemberitaan sebelumnya, NA diduga mengambil gelang emas di Toko Emas Sumber Usaha Pasar Kalindo Jalan Belitung Darat Banjarmasin Barat, Kamis (30/6), sekitar pukul 10.30 WITA.
Namun, warga Jawa Tengah ini tertangkap tangan saat diduga hendak mengambil gelang emas dengan berat 10 gram.
Kala itu, NA langsung dikerumuni pedagang dan warga yang geram atas ulahnya tersebut. Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Tak lama setelahnya, sejumlah anggota Polsekta Banjarmasin Barat, dan anggota Direktorat Intelkam Polda Kalsel langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Dari pengakuan pelaku NA, aksi tersebut dilakukannya bersama temannya S. Modusnya, S sebagai eksekutor. Setelah berhasil barang curian diserahkan kepada NA. (fik/K-4)















