Banjarmasin, KP – Pertamina mengumumkan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi dan LPG Bright Gas.
Menurut Pertamina, biang kerok kenaikan harga BBM dan gas non subsidi ini karena harga minyak dan gas dunia yang terus meningkat.
Saat ini tren Indonesian Crude Price (ICP) Oil sedang tinggi, mencapai USD 117,62 per barel atau naik sekitar 37 persen dari harga ICP di Januari tahun 2022. Begitu juga harga Contract Price Aramco (CPA) yang masih tinggi untuk LPG.
“Dimana rata-rata sepanjang tahun 2022 ini, jika dibandingkan tahun 2021 mengalami kenaikan harga CPA sekitar 13 persen atau hingga bulan Juli ini sudah menyentuh USD 725 per metrik ton,” ungkap Area Manager Communication & CSR Pertamina Regional Kalimantan, Susanto Agustus Satria.
Namun, kata Satria, untuk LPG Subsidi dan BBM Subsidi tidak mengalami kenaikan harga. “Jadi, tidak ada perubahan untuk harga LPG 3 kilogram (kg) dan BBM jenis Pertalite dan Solar,” ujarnya, kemarin.
Hanya saja, lanjutnya lagi, untuk bahan bakar khusus atau non subsidi untuk bahan bakar umum seperti Pertadex, Pertamax Turbo dan Dexlite mengalami perubahan harga rata-rata Rp 2 ribu per liternya.
“Jadi di wilayah Kalimantan, Pertamax Turbo yang awalnya harganya Rp 14.800 menjadi Rp 16.550 per liter. Lalu Dexlite dari Rp 13.250 menjadi Rp 15.350 per liter. Kemudian Pertadex yang awalnya Rp 14.000 naik menjadi Rp 16.850 per liternya,” terangnya.
Satria menambahkan, untuk selanjutnya bahan bakar khusus non subsidi ini akan terus mengalami evaluasi secara berkala oleh Pertamina.
Kemudian, untuk LPG non subsidi, yakni jenis Bright Gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg juga mengalami penyesuaian harga, naik rata-rata Rp 2 ribu per kilogram.
“Masyarakat diimbau bijak dalam menggunakan LPG dan sesuai dengan peruntukannya. begitu pula dengan BBM. Gunakanlah LPG dan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan gunakan secara bijak,” pesannya.
Satria juga mengingatkan, LPG 3 kg itu khusus untuk masyarakat miskin, dan dia mengimbau agar pengguna LPG non subsidi jangan beralih ke LPG bersubsidi. (Opq/KPO-1)