Amuntai, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Kepala Daerah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap tiga buah Raperda Kabupaten HSU Tahun 2022.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRC HSU Almien Ashar Safari dilangsungkan di Aula DPRD setempat dihadiri Plt Bupati HSU H Husairi Abdi Lc serta kepala SKPD setempat.
Ketua DPRD HSU mengatakan sesuai dengan kesepakatan pada Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD dengan Ketua-Ketua Fraksi dan Ketua-Ketua Komisi, dimana selanjutnua telah disepakati bahwa dalam pembahasan 3 Buah Raperda tersebut akan dibentuk Panitia Khusus DPRD HSU sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Kabupaten HSU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 88 yang dapat membentuk alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah serta ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Tiga buah Raperda tersebut yaitu, Rancangan Peraturan Daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten HSU kepada PT. Bank Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun anggaran 2022-2024. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana Daerah. Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan Daerah.
Sementara itu Plt Bupati HSU mengatakan segala saran dan masukan yang disampaikan, terlebih yang bersifat konstruktif, akan menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah, dalam rangka perbaikan ke-3 Raperda tersebut.
“Kami sependapat dengan harapan Fraksi Dewan, agar pelaksanaan penambahan Penyertaan modal Daerah kepada PT. Bank Kalsel, dilaksanakan dengan transparans, akuntabel, dan menerapkan prinsip kehati-hatian,” ungkapnya.
Selain itu juga diharapkan Bank Kalsel dapat meningkatkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat kita HSU, lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten HSU mengambil sikap dan kebijakan yang sama, yakni turut mendukung agar Bank Kalsel tetap menjadi Bank Umum Pemerintah Daerah, dengan ikut memberikan penambahan penyertaan modal Daerah.
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana akan dilakukan penyempurnaan terhadap bagian Konsideran dimaksud, yakni dengan menambah dua dasar hukum pembentukan, yaitu, Undang-undang 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan, Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (nov/K-6)