Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Tapin Gagalkan Peredaran 92,35 Gram Sabu

×

Polres Tapin Gagalkan Peredaran 92,35 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
5 Tapin 3klm
KONFRENSI PERS - Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser perlihatkan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu pada saat mengelar konferensi pers. (KP/Dillah)

dengan 10 tersangka, terdiri dari 6 pria dan 4 tersangka perempuan

RANTAU, KP – Selama Juni 2022, Polres Tapin berhasil mengamankan 10 tersangka dan menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 92,35 gram.

Kalimantan Post

Pengungkapkan kasus narkoba itu disampaikan pada konferensi pers dipimpin Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres Tapin Kompol Winda Adhiningrum, Kabag Ops Kompol Amri Faisal Nasution dan Kasat Narkoba AKP Ismat Wahyudi, di Lobi Polres Tapin, Jumat (8/7).

Menurut AKBP Ernesto Saiser

Dalam konferensi pers juga dihadirkan 10 tersangka penyalahgunaan narkoba dan juga barang bukti narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu, merupakan 9 LP dengan 10 tersangka, terdiri dari 6 pria dan 4 tersangka perempuan,” jelasnya.

Adapun tersangka yang dimaksud, yakni SA (20), warga Tampunang Kec Bungur dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 1,22 gram, AAM (57), warga Kec Tapin Utara dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 5,04, dan MJ (39) warga Binuang barang bukti 13 paket sabu berat 0,56 gram.

Kemudian, N (39) warga Binuang dengan 7 paket sabu berat 18,22 gram dan MHA (19), warga Tapin Utara 1 paket sabu 0,10 gram, RI (34) warga Batola barang bukti 1 paket sabu berat 2,26 gram, AG (40), warga Binuang barang bukti 1 paket sabu dengan berat 2,30 gram, serta D (25), warga Binuang barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu atau berat 45,77 gram.

Terakhir pengguna sabu GWK (33), warga Binuang, barang bukti pipet kaca masih berisi sabu-sabu.

“Kalau ditotal barang bukti sebanyak 92,35 gram sabu-sabu,” imbuhnya.

AKBP Ernesto Saiser menjelaskan, para tersangka tersangka rata-rata pekerjaan swasta. “Tapi diantara tersangka ada juga pasangan suami istri yang sama-sama pengedar dan pengguna,” sebutnya.

Baca Juga :  Artis Ammar Zoni Diduga Terseret Peredaran Narkoba di Rutan, Ditjenpas Pastikan Diberi Sanksi

Ia berharap, pengungkapan kasus ini dapat memberikan gambaran kepada pelaku narkoba, agar jangan coba-coba mengedarkan narkoba.

“Karena cuma 2 saja memakai narkoba, kalau tidak masuk penjara atau mati,” ingatnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Ismat Wahyudi menambahkan, penyalahgunaan narkotika yang terjadi ini, didominasi di wilayah Binuang. Dan dari sembilan tempat kejadian perkara, rata-rara para tersangka menyimpan barang di rumah.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu terbanyak wilayah binuang karena hampir setengah ons narkotika jenis sabu-sabu berhasil digagalkan,” sebutnya.

Dia berharap, tidak ada lagi di penyalahgunaan narkoba di Tapin dengan telah diamankan 10 orang tersangka ini. Kalaupun ada, tegasnya, aparat kepolisian tidak segan-segan untuk menindak.

“Terhadap 10 tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman manimal 4 tahun dan masimal 12 tahun penjara, denda Rpp800 juta. Sementara barang bukti di atas 5 gram itu dikenakan 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 ancaman hukuman bisa hukuman mati,” tukasnya. (abd/K-4)

Iklan
Iklan