Saat kejadian baik pelaku dan korban sama-sama di bawah pengaruh minuman keras
RANTAU, KP – Polres Tapin menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi di depan kafe 88, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kamis, (7/7).
Konferensi Pers bertempat di Lobi Polres Tapin itu, dipimpin langsung Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres Tapin Kompol Winda Adhiningrum, Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono dan Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan.
Dalam konferensi pers juga dihadirkan pelaku berinisial MD alias Dadau (23) dan juga barang bukti berupa senjata tajam jenis keris dan baju dan celana dihadirkan.
Kasus pembunuhan terjadi pada sabtu (2/7) sekitar pukul 05.45 wita di depan café 88 Kelurahan Rangda Malingkung Kec Tapin Utara.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, motif terjadinya pembunuhan bermula antara pelaku dan korban sama dalam keadaan mabuk minuman keras. Namun saat keluar di kafe 88 terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
“Di saat cekcok itu pula pelaku MD (23) langsung mengambil senjata tajam jenis keris di badannya dan menikam korban berinisial AM (28) sebanyak 7 kali tusukan, 5 kali di bagian dada dan dua kali di tangan korban sebelah kiri,” jelas AKBP Ernesto Saiser.
Sehingga korban di tempat kejadian korban AM langsung meninggal dunia atau persis di muka kafe 88.
Sementara pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya di Kec Bungur.
Dari keterangan saksi-saki serta barang bukti senjata tajam jenis keris, didapatlah pelaku MD, warga Kecamatan Bungur.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan guna pemriksaan lebih lanjut dan segera untuk disidangkan,” bebernya.
Sementara Kasat Reskim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menambahkan, terjadinya pembunuhan ini berawal adanya cekcok antara pelaku dan korban yang tidak boleh masuk ke kafe 88 di Jalan bay pas Kel Rangda Malingkung Kec Tapin Utara.
“Saat kejadian baik pelaku dan korban sama-sama di bawah pengaruh minuman keras dan tidak boleh masuknya ke kafe 88,” ucap Kasat Reskim baru ini.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini Polres Tapin berhasil kurang lebih 6 jam dari kejadian dan juga atas bantuan dari warga masyarakat yang memberi info keberadaan pelaku.
“Pelaku MD alias Dadau diamankan saat berada di belakang rumahnya tanpa perlawanan dan senjata tajam jenis keris didapatkan di rumah temannya, “ katanya.
Terhadap peristiwa ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (abd/K-4)