Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINE

Praperadilan Ketua PDIP Kalsel Mardani Maming, Ditolak Hakim PN Jaksel

×

Praperadilan Ketua PDIP Kalsel Mardani Maming, Ditolak Hakim PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
20 06 44 1128286 720 scaled
Space Iklan

Jakarta, KP – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Ketua DPD PDIP Kalsel ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022, dilansir TEMPO.CO.

GBK

Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya.

Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Maming oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Atas dasar hal itu, gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak dapat diterima.

KPK menetapkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Bumbu itu menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut.

Mardani berulangkali membantah terlibat kasus itu. Dia menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.

Meski membantah melakukan tindak korupsi, Maming selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Komisi antirasuah itu kemudian resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap Maming kemarin.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya mengambil keputusan ini karena Mardani tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ali mengatakan KPK meminta Mardani untuk menyerahkan diri. Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani agar menginformasikan ke lembaganya.

Baca Juga :  Kebakaran Pabrik, 9 Orang Tewas

“Silahkan menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat,” kata dia.

KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut. (KPO-1)

(Sumber : TEMPO.CO)

Iklan
Iklan