Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

“Ratu” Arisan Online Bodong Tersedu Dengar Ancaman Hukuman Penjara

×

“Ratu” Arisan Online Bodong Tersedu Dengar Ancaman Hukuman Penjara

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Tersedu “ratu” arisan online bodong dengar ancamam hukuman penjara terhadap dirinya.

Perkara dugaan penipuan di Banjarmasin dengan terdakwa Rizky Amalia alias Ame ini tekah disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (17/7) lalu.

Baca Koran

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuncoro bersama dua Anggota Majelis, Jamser Simanjuntak dan Eko dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pada sidang kali ini, Ame hadir secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura sedangkan Penasihat Hukumnya, Syahrani hadir langsung di ruang sidang

Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji membacakan tuntutannya yakni menuntut Ame dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Selain itu, Ame juga dituntut membayar restitusi (ganti rugi) atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya.

“Mewajibkan dan membebankan terdakwa untuk membayar restitusi kepada para korban,” kata Radityo membacakan dalil tuntutan.

Dalam tuntutan itu, dirincikan total restitusi yang harus dibayarkan Ame kepada enam korban dalam berkas perkara ini yaitu sebesar Rp 628 juta lebih.

Tuntutan itu didasarkan atas keyakinan Penuntut Umum bahwa Ame telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan seperti didakwakan pada dakwaan pertama yakni Pasal 378 KUHP.

Sedangkan tuntutan terkait restitusi merupakan tuntutan pidana tambahan berdasarkan keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah diterima oleh Penuntut Umum Kejari Banjarmasin.

Menurut Radityo, jika tuntutan dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dapat dirampas oleh negara dan dilelang lalu hasilnya diperhitungkan sebagai restitusi terhadap para korban.

Dimana dalam perkara ini diketahui ada barang bukti berupa rumah, barang elektronik hingga uang tunai yang telah disita sejak penyidikan.

Baca Juga :  Pesta Miras Berujung Maut, Tiga Pemuda Tewas di Sungai Andai Banjarmasin

“Kalau setelah 30 hari pasca putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan (restitusi) maka barang bukti bisa dirampas dan dilelang untuk diperhitungkan sebagai restitusi,” ujar Radityo.

Dalam pertimbangannya, hal-hal yang dinilai Penuntut Umum meringankan yakni Ame telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum, Ame yang mengenakan kerudung hitam sesekali tersedu.

Penasihat hukumnya mengatakan, akan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang rencananya digelar pada Senin mendantang (25/7/2022). (K-2)

Iklan
Iklan