dalam sehari bisa memproduksi 100 butir pil ekstasi
BANJARMASIN, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengungkap sekaligus menangkap sindikat ‘home made’ ekstasi “marlong” (istilah pecandu paslu) di wilayah Banjarmasin.
Pelaku bernama Muhamad Saleh alias Amat (35), warga Jalan Muning Gang Anggrek, No.43 Rt.09, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, diamankan Kamis (7/7) sore.
Buruh ini dalam memproduksi butir ekstasi dengan logo WB warna hijau dengan cara manual. Dalam sehari bisa memproduksi 100 butir pil ekstasi dengan sasaran penjualan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.
Dari keterengan, Saleh mendapatkan pelajaran pembuatan ekstasi dari seseorang di Jakarta.
Saat press rilis yang disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat.
“Petugas pun langsung menindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti dari rumah korban,” jelasnya, Senin (11/7).
Adapun barang bukti yakni 2 paket sabu 4,13 gram dan 17 butir exyacy warna hijau dengan berat 6,89 gram, 26 butir extacy warna cokelat berat 10,70 gram, 18 butir extacy warna hitam berat 7,90 gram dan 1 paket serbuk warna hijau dengan berat bersih 23,29 gram.
“Selain itu disita bahan-bahan dan peralatan untuk membuat extacy yang ditemukan dari kamar rumah pelaku,” katanya.
Diungkapkan Kapolresta, Amat menjalankan bisnis ini kurang lebih selama setengah bulan.
“Untuk bahan-bahan dan juga peralatannya dikirim langsung dari Jakarta, kemudian dibuat di Banjarmasin. Jadi pelaku juga sambil diarahkan dengan cara video call saat pembuatan extacy tersebut,” katanya.
Dalam hasil pembuatannya, pelaku yang awalnya berprofesi sebagai buruh besi itu diupah sebanyak Rp30 ribu perbutirnya, yang kemudian dijual dengan harga Rp400 ribu perbutirnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, berhasil menyelamatkan 123 orang dari penggunaan narkotika tersebut.
“Namun apabila semua bahan-bahan tersebut bisa berhasil dibuat dan dipasarkan, maka hasilnya akan lebih bahaya lagi. Apabila diuangkan, dari hasil barang bukti yang diamankan, senilai Rp30 juta,” tutur Kapolresta.
Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang mencurigakan di sekitarnya.
“Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
Pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut, untuk pelaku yang ada dibalik kasus tersebut. Sementara, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (yul/K-4)