Martapura, KP – Polres Banjar berhasil mengamankan sopir yang kedapatan menyimpan 33 paket shabu-shabu.
Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada Selasa (12/7) sekitar pukul Juli 21.00 WITA di sebuah rumah di Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat, diamankan oleh anggota Satnarkoba satu orang laki-laki insial AA (37),” ungkap Suwarji, Jumat (15/7).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 1 paket shabu yang tersimpan di dinding dapur rumah pelaku dan 32 paket shabu dalam dashboard motor Yamaha Mio Sporty putih yang berada di depan rumahnya.
“Menurut pengakuan pelaku, barang bukti tersebut miliknya sendiri untuk dijual pada orang lain,” katanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun total barang bukti yang diamankan, yakni 33 paket shabu berat kotor 10,25 gram (berat plastik klip 0,20 gram) berat bersih 3,65 gram, timbangan digital, 4 plastik klip kecil, 3 bundel plastik klip kecil, uang Rp700 ribu, Hp Vivo biru silver dan motor Yamaha Mio Sporty putih.
Ditambahkan Suwarji, pelaku sendiri diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu-shabu.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 Jo 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 penjara,” pungkas Suwarji. (wan/K-4)