Banjarmasin, KP – Sidang sengketa pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI bakal menghadirkan Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin sebagai pihak terkait.
Orang nomor satu di Kota Idaman itu rupanya akan ikut memberikan keterangan dalam persidangan sengketa perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel.
Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam hal ini Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya mengajukan gugatan judicial review terkait terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 khususnya terkait dengan pemindahan Ibu Kota Kalsel dari yang semula di Banjarmasin ke Banjarbaru
Sidang lanjutan terkait sengketa perpindahan Ibu Kota Kalsel ini pun kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI hari ini Selasa (19/7) kemarin.
Dan sebelum sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR RI dan juga Presiden RI ini ditutup, Majelis Hakim pun menyampaikan bahwa ada permohonan untuk menjadi pihak terkait terkait sengketa ini.
“Sebelum sidang ditutup, perlu disampaikan bahwa untuk perkara ini ada permohonan untuk menjadi pihak terkait yaitu Wali Kota Banjarbaru. Dan Majelis Hakim sudah mengadakan rapat dan sudah disetujui untuk menjadi pihak terkait,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman.
Masih berkaitan dengan hal itu, Anwar Usman menerangkan bahwa sidang berikutnya yakni pada Rabu (3/8) nanti akan mendengarkan keterangan dari Wali Kota Banjarbaru.
“Untuk itu pada sidang yang akan datang, Rabu 3 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pihak terkait dari Wali Kota Banjarbaru,” tutupnya.
Menanggapi adanya Wali Kota Banjarbaru yang akan menjadi pihak terkait pada persidangan selanjutnya, kuasa hukum dari Wali Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun pun menanggapinya dengan santai.
Ia mengaku baru mengetahui hal tersebut pada persidangan.
“Kita baru tahu saat disampaikan oleh Majelis Hakim saat sidang kemarin. Mungkin saja ada kepentingan bagi Pemko Banjarbaru dalam sidang nanti,” ucapnya saat ditemui awak media, Rabu (20/7) siang.
Lukman mengaku tidak mengetahui apa saja materi yang akan disampaikan oleh pihak terkait (Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin) dalam persidangan berikutnya.
“Kita tidak tahu apa isinya, dari pihak terkait ikut berintervensi di sidang MK RI. Kita berpikir positif saja, mana yang terbaik,” jelasnya singkat. (Kin/KPO-1)