Martapura, KP – Pondok Darul Hijrah (DH) Putri, Cindai Alus, Martapura, menggelar Pengarahan dan Pembagian SK Pelaksana Harian Yayasan/Struktur Organisasi Yayasan Pendidikan, sekaligus penandatangan Pakta Integritas oleh seluruh Ustadz, Ustadzah Ponpes tersebut, Senin (18/7) kemarin, bertempat di Aula Ahmad Ghazali Muchtar, Ponpes DH Putri.
Dalam arahannya Direktur Pendidikan Ustadz KH Drs Syahrudi Ramli M Fil I mengatakan, kita bekerja tidak sendiri-sendiri, namun sama-sama mengemban amanah mulia dalam mendidik para santriwati.
”Yayasan sendiri sudah memikirkan kesejahteraan kita. Sukses tidaknya pondok ini tergantung pada kinerja Ustadz-Ustadzah, bila satu tidak bekerja, akan merembet ke yang lainnya,” kata Syahrudi mengingatkan.
Ketua Pengurus Yayasan Dr H Abdul Karim SH M IKom menambahkan, struktur organisasi merupakan instrumen kita mencapai tujuan. Tapi kita juga harus kompak, lewat kebersamaan semuanya jadi ringan.
”Jadi kita perlu membulatkan tekad bersama secara tertulis lewat penandatangan Pakta Integritas. Para orang tua yang menitipkan anak-anaknya juga akan merasa tenang, santriwati pun dapat nyaman dalam belajar” tandasnya.
Kegiatan di akhirnya penandatangan Pakta Integritas oleh Ustadz-Ustadzah Ponpes DH Putri, isinya, berperan secara proaktif dalam upaya pencapaian visi, misi, tujuan dan program kerja pondok, tidak meminta atau menerima pemberian langsung atau tidak langsung berupa suap, gratifikasi, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan berlaku.
Lalu menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan Pondok yang bersih (good corporate governance), yakni, transperancy (keterbukaan), accountability (akuntabilitas), responsibility (pertanggungjawaban), independency (independensi), fairness (kesetaraan dan kewajaran).
Kemudian menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas, memberi contoh dalam kepatuhan pada peraturan perundang-undangan berkaitan
Pesantren, Pendidikan Nasional, Guru, Yayasan maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Serta tidak melakukan tindakan, baik berupa perkataan, tulisan, maupun perbuatan yang bertentangan dengan akhlak, etika, sopan santun yang berlaku dalam Pondok. (Wan/K-3)