Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hulu Sungai Tengah

Warga Barabai Gempar, Kelopak Mata dan Alis Jenazah Nenek Tua Dicuri Pelayat

×

Warga Barabai Gempar, Kelopak Mata dan Alis Jenazah Nenek Tua Dicuri Pelayat

Sebarkan artikel ini
IMG 20220713 WA0071 scaled

Barabai, KP – Alis pelupuk mata kiri kanan milik jenazah nenek Santrian (80 tahun) diiris seorang laki-laki saat melayat di Desa Natang Hambawang Benawa Tengah, RT 11 Kecamatan Barabai, HST.

Kejadiannya Selasa (12/7) sekitar pukul 09.00 WITA dan spontan membuat warga gempar.

Baca Koran

Pada saat itu pelaku ketahuan menyayat di alis dan kelopak mata terhadap mayat.

Menurut keterangan Misrah, anak korban, mengungkapkan bahwa tersangka Sayuti mendatangi rumahnya sebagai tamu untuk membacakan doa.

Namun di luar dugaan, saat orang lain lengah dia melakukan hal yang kurang terpuji, yaitu memotong kedua alis dan kelopak mata korban yang memang sudah meninggal dunia.


Pelaku sempat kepergok oleh anak korban yaitu Misrah 48 tahun, namun tidak berani berteriak. Setelah tersangka meninggalkan rumah korban baru ribut bahwa ibunya yang sudah meninggal, alis dan kelopak matanya hilang disayat oleh Sayuti.

Kemudian keluarga melaporkan ke kepala desa dan dibantu masyarakat dan petugas mendatangi rumah tersangka.


Setelah diamankan, juga ditemukan sekantong plastik kulit dari alis dan kelopak mata dari korban lainnya yang sebelumnya dilakukan tersangka di beberapa tempat.

Kasat Reskrim polres Hulu Sungai Tengah, AKP Antoni Silalahi, pada saat konferensi pers, Rabu (13/7), menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat, pada hari Selasa (12/7) sekitar pukul 09.00 WITA. Setelah itu polisi menuju TKP dan menindaklanjuti hal tersebut. Dan benar saja, jenazah tersebut sudah kehilangan anggota badan yaitu kelopak mata dan alis.


Tersangka datang dengan cara melayat, dan saat waktu sepi, pada saat itulah ia menyanyat kening dan pelupuk mata jenazah.

Menurut pelaku, itu dilakukan untuk kekebalan tubuh. Sebelumnya, pelaku juga pernah mellakukan hal yang sama.

Baca Juga :  Babinsa Sukses Beternak Kambing, Raih Omzet Puluhan Juta Rupiah

Barang bukti di temukan di rumah tersangka. Pelaku melakukan ini selama 2 tahun, ada 88 pasang alis dan kulit pelupuk mata yang ditemukan dalam kantong purun.
Berarti ada sebanyak 44 jenazah yang pernah dicuri bagian alis dan matanya oleh pelaku.

Untuk itu tersangka diancam pasal 363 subsider 362 KUAP pencurian ancaman 7 tahun. (Ary/KPO-1)

Iklan
Iklan