Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

12 Tersangka Diamankan Polres Tapin dengan 137,86 Gram Shabu

×

12 Tersangka Diamankan Polres Tapin dengan 137,86 Gram Shabu

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 08 18 at 12.56.43 scaled

Rantau, KP – Ada 12 tersangka diamankan jajaran Polres Tapin dengan barang bukti total 137,86 gram shabu-shabu.

Pengungkapan kasusnya digelar Kamis (18/8/2022) dipimpin Kapolres, AKBP Ernesto Sasier didampingi, Kabag Ops, AKP Faisal Amri Nasution dan Kasat Narkoba, AKP Tatang Supriadi.

Kalimantan Post

12 tersangka dihadirkan masing masing diantaranya berinisial A (41) warga Binuang barang bukti 2 paket seberat 0,15 gram di dapatkan di Nes 12 Mekar Sari Binuang.

W (39) warga Binuang barang bukti 6 paket berat 7,28 gram, ditemukan di Karangan Putih Binuang.

Tersangka ( 45) Warga Desa Harapan Masa, 3 paket shabu eberat 0,25 gram didapatkan Desa Harapan Masa Kec Tapin Selatan di jalan raya. Tersangka I (27) Warga Desa Pandahan, satu paket berat 0,37 gram.

Kemudian tersangka F (22) warga Binuang barang bukti satu paket berat 0,5 gram. Tersangka NH (38) warga Binuang barang bukti 6 paket shabu berat 6,71 gram ditemukan Desa Tungkap Kecamatan Binuang.

Mk (43) warga Martapura barang bukti 4 pake berat 19,4 gram. Tersangka HU (41) warga Andika dengan 2 paket berat 0,20 gram.

Tersangka AR (32) warga Desa Hiyung barang bukti 1 paket berat 0,39 gram ditemukan di Desa Hiyung Pinggir jalan.

Tersangka RH (30) warga Sungkai barang bukti 3 paket berat 2,14 gram ditemukan di Desa Tatakan dan tersangka MRF (32) warga Binuang barang bukti narkotika jenis shabu berat bersih 100,47 gram ditemukan Binuang.

WhatsApp Image 2022 08 18 at 12.56.32

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menjelaskan, semua hasil dari temuan aparat kepolisian Tapin di lapangan selama Juli sampai Agustus 2022 dengan 12 tersangka dua diantaranya perempuan dengan total barang bukti 137,86 gram.

Semua tersangka lanjutnya, pengedar dan penduduk di Tapin sendiri. Dari introgasi barang haram tersebut diedarkan di Tapin dengan harga jual bervariasi mulai Rp200 ribu sampai Rp500.

Baca Juga :  KPK Beri Isyarat Menteri Agama Terima Aliran Kasus Kuota Haji

Ditambahkannya bahwa shabu yang berhasil didapatkan. kalau diuangkkan untuk satu gram dihargai Rp2 juta, maka kalau 137,86 gram dikali 2 juta, totalnya Rpp275.720.00.

“Bila dianalogikan lagi bahwa 1 gram sabu digunakan 30 orang maka, kita telah menyelamatkan kurang lebih 4.136 orang warga di Kabupaten Tapin, “ tambahnya.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, diharapkan jadi edukasi bagi masyarakat bahwa narkoba ini, sangat merusak generasi muda, keluarga dan pekerjaan serta membuat orang bodoh dan malas.

Untuk hukuman bagi pengedar yang dibawah 5 gram, ancaman hukuman 12 tahun penjara dan di atas 5 gram ancaman hukuman mati denda 1 milliar.(abd/KPO-2)

Iklan
Iklan