Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Anak Stres Nyaris Bacok Ibu Kandung

×

Anak Stres Nyaris Bacok Ibu Kandung

Sebarkan artikel ini
5 dihentikan 3 klmsssss
EKSPOSE – Perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa M Supiani yang diekpose dan berakhir dengan dihentikan perkara tersebut. (KP/ist)

Terdakwa mengaku mendengar suara batin, lalu mengamuk kepada ibunya

BANJARMASIN, KP – M Supiani, diduga stres pada saat membersihkan rumput, dan tiba-tiba ada semacam bisikan hingga anak ini nyaris membacok  ibu kandungnya.

Kalimantan Post

Terdakwa  melanggar pasal Primair 351 Ayat (1) KUH Pidana Subsidiair 212 KUH Pidana berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) ini, akhirnya  penuntutan perkaranya dihentikan Kejaksaan

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati kalsel), Romadu Novelino SH MH, membenarkan adanya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Ini dilaksanakan, Selasa (23/8) langsung oleh  DR. Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, yang menyetujui penghentian penuntutan di lingkungan Kejati Kalsel.

Hasil ekspose dihadiri oleh  Ahmad Yani  SH MH, selaku Wakil Kepala Kejakti Kalsel bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Indah Laila SH MH dan para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum, secara virtual.

Dijelaskan kasus posisi berawal Sabtu, 18 Juni 2022 di Mandingin Rt.004 Rw.001 Kelurahan / Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten HST..

Terdakwa ketika memberihkan rumput, bergegas masuk ke dalam rumah dan mengamuk menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang ingin bacok ibunya.

Dan saksi Iskandar berusaha menenangkan serta mengamankan terdakwa, hingga akhirnya kedatangan aparat Kepolisian yang turut membujuk terdakwa.

Dan setelah itu memeluk atau mendekap tubuh terdakwa, akan tetapi terus memberontak dan bersama warga lainnya ikut membantu, yang kemudian terdakwa terjatuh ke lantai.

Namun senjata tajam masih di tangan terdakwa dan saksi Iskandar berusaha merebut hingga terjadi tarik menarik berujung saksi terluka di bagian telapak tangan.

Namun setelah itu, terdakwa berhasil ditenangkan dan bisa diajak berkomunikasi, kemudian dibawa ke Mapolres mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Staf Pidsus Kejari Simalungun Tewas Saat Kejar Kades Terjun ke Sungai Asahan

Terdakwa mengaku mendengar suara batin, lalu mengamuk kepada ibunya dan juga kaget kedatangan polisi tersebut.

Mempertimbangkan berbagai hal, termasuk terdakwa tulang punggung keluarga dan kesepakatan perdamaian antara saksi korban, maka perkara disetujui JAMPIDUM, telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian

penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative. (K-2)

Iklan
Iklan