Terdakwa mengaku mendengar suara batin, lalu mengamuk kepada ibunya
BANJARMASIN, KP – M Supiani, diduga stres pada saat membersihkan rumput, dan tiba-tiba ada semacam bisikan hingga anak ini nyaris membacok ibu kandungnya.
Terdakwa melanggar pasal Primair 351 Ayat (1) KUH Pidana Subsidiair 212 KUH Pidana berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) ini, akhirnya penuntutan perkaranya dihentikan Kejaksaan
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati kalsel), Romadu Novelino SH MH, membenarkan adanya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
Ini dilaksanakan, Selasa (23/8) langsung oleh DR. Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, yang menyetujui penghentian penuntutan di lingkungan Kejati Kalsel.
Hasil ekspose dihadiri oleh Ahmad Yani SH MH, selaku Wakil Kepala Kejakti Kalsel bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Indah Laila SH MH dan para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum, secara virtual.
Dijelaskan kasus posisi berawal Sabtu, 18 Juni 2022 di Mandingin Rt.004 Rw.001 Kelurahan / Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten HST..
Terdakwa ketika memberihkan rumput, bergegas masuk ke dalam rumah dan mengamuk menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang ingin bacok ibunya.
Dan saksi Iskandar berusaha menenangkan serta mengamankan terdakwa, hingga akhirnya kedatangan aparat Kepolisian yang turut membujuk terdakwa.
Dan setelah itu memeluk atau mendekap tubuh terdakwa, akan tetapi terus memberontak dan bersama warga lainnya ikut membantu, yang kemudian terdakwa terjatuh ke lantai.
Namun senjata tajam masih di tangan terdakwa dan saksi Iskandar berusaha merebut hingga terjadi tarik menarik berujung saksi terluka di bagian telapak tangan.
Namun setelah itu, terdakwa berhasil ditenangkan dan bisa diajak berkomunikasi, kemudian dibawa ke Mapolres mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terdakwa mengaku mendengar suara batin, lalu mengamuk kepada ibunya dan juga kaget kedatangan polisi tersebut.
Mempertimbangkan berbagai hal, termasuk terdakwa tulang punggung keluarga dan kesepakatan perdamaian antara saksi korban, maka perkara disetujui JAMPIDUM, telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian
penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative. (K-2)