Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Anggota DPRD Banjarmasin Wajib Pahami Tatib

×

Anggota DPRD Banjarmasin Wajib Pahami Tatib

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Isnaeni
Isnaeni

Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Banjarmasin diminta agar memahami tata tertib (tatib) dewan sebagai pegangan dalam menjalankan tugas mengemban amanah dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin M Isnaeni menegaskan, tata tertib mengatur tata cara kerja anggota dewan.

Baca Koran

” Sebab dasar hukum DPRD bekerja adalah berdasarkan tatib. Kalau anggota dewan tidak paham tatib bahaya dan bisa kacau, makanya tatib wajib dipelajari, dibaca dan dipahami, ” ujarnya.

Hal itu dikatakannya menyikapi adanya oknum anggota dewan yang memimpin aksi unjuk rasa dan dianggap melanggar tatib dewan.

Kepada wartawan, Rabu (3)8/2022) Isnaeni mengaku, kendati oknum anggota dewan bersangkutan khabarnya akan dilaporkan ke BK DPRD Kota Banjarmasin, namun laporan atau pengaduan itu sampai sekarang masih belum diterima pihaknya.

“Sepanjang ada laporan atau pengaduan BK pasti akan kami tidak lanjuti,” kata Isnaeni.

Namun demikian ia menjelaskan, dalam menindaklanjuti setiap adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oknum anggota dewan, BK sangat berhati- hati sampai sejauh mana dugaan pelanggaran yang dilakukan dan dapat dikategorikan memenuhi unsur pelanggaran tatib.

Namun demikian dalam kesempatan itu Isnaeni mengingatkan, agar setiap anggota dewan bisa menjaga disiplin, etika dan marwah sebagai wakil rakyat.

” Tak kalah penting mengedepankan aspek moral dalam melaksanakan tugas dalam mengemban dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tandas Isnaeni.

Kembali ia mengemukakan Tatib DPRD Kota Banjarmasin merupakan pedoman yang memuat kode etik dan aturan kinerja lembaga legislatif ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar 27 Agustus 2020 lalu.

Sebelum diputuskan katanya, rancangan tatib dibahas melalui panitia kerja (panja) dewan dan telah mendapat evaluasi dari Gubernur Kalsel.Disebutkan, tatib DPRD Banjarmasin berisi 136 Pasal, 17 Bab.

Baca Juga :  Yamin Minta Masyarakat Ikuti Vaksinasi Dengue Guna Mencegah Penyakit DBD

” Tatib DPRD pada hakikatnya hanya berlaku ke dalam yaitu untuk anggota dewan dan tidak berlaku ke luar,” tutup Isnaeni. (nid/K-3)

Iklan
Iklan