Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

APBD Perubahan Tahun 2022 Dirancang Sebesar Rp 1.7 triliun

×

APBD Perubahan Tahun 2022 Dirancang Sebesar Rp 1.7 triliun

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm 11
BUPATI TAPIN - HM Arifin Arpan menyampaikan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2022 pada Paripurna DPRD Kabupaten Tapin. (KP/Ist)

Rantau, KP – Bupati Tapin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022. pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin. Senin (15/8/2022) bertempat gedung dewan setempat.

Bupati Tapin menyampaikan, bahwa Pada tanggal 25 Juli 2022 lalu, telah dilaksanakan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tapin dengan DPRD Kabupaten Tapin tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Tahun 2022 dan Perubahan Prioritas Palfon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 dan sekarang kita kembali akan membahas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca Koran

”Dalam Ranpperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dirancang dengan memperhatikan kondisi makro ekonomi dan sosial serta prioritas pembangunan berdasarkan visi dan misi Kabupaten Tapin, ”jelasnya.

Adapun rincian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dianggarkan untuk pendapatan dianggarkan Rp1.727.486.281.039 terdiri dari pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan Rp80.399.542.235, kedua Pendapatan transfer dianggarkan Rp1.252.087.482.225 dan ketiga Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan Rp394.999.256.579.

”Untuk Pendapatan dianggarkan sebesar Rp Rp1.727.486.281.039 dalam Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022,” Sebut Bupati.

Kemudian kedua Belanja dianggarkan Rp1.885.015.350.950 terdiri dari, pertama belanja operasi dianggarkan Rp1.074.915.874.834 kedua belanja modal dianggarkan Rp619.633.260.336, ketiga belanja tidak terduga dianggarkan Rp24.826.437.268 dan keempat belanja transfer dianggarkan Rp165.639.778.512.

Sementara selisih antara pendapatan dan belanja yang dianggarkan, terjadi defisit anggaran Rp157.529.069.911. Yang mana defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan netto Rp157.529.069.911. terdiri dari pertama penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp172.029.069.911 dan kedua pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp14.500.000.000,00.

”Demikian penjelasan garis besar Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2022 dan untuk rincian dapat dilihat dalam raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Tapin tahun anggaran 2022,“ katanya.

Untuk itu kita sadari bersama bahwa dengan anggaran yang ada belum dapat memenuhi semua yang diinginkan oleh masyarakat yang tergambar dalam program dan kegiatan di RPJMD dan renstra perangkat daerah dan hanya mampu memenuhi berdasarkan skala prioritas yang telah disepakati bersama.

Baca Juga :  Bupati Tapin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Sementara Ketua DPRD Tapin H Yamani mengatakan, setelah penyampaian satu buah Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun 2022 yang disampaikan langsung oleh Bupati Tapin, selanjutnya seluruh anggota DPRD Tapin melakukan pembahasan bersama sebelum di sepakati menjadi sebuah peraturan daerah.

“Ranperda yang disampaikan Bupati Tapin, Pihak Dewan akan melakukan pembahasan bersama, sebelum disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,“ katanya. (abd/K-6)

Iklan
Iklan