Banjarmasin, KP- Komisi lll DPRD Kota Banjarmasin meminta pihak manajemen Armani Executive Club dan Pyramid Suites Hotel untuk membenahi kembali sistem pembuangan dan pengolahan limbah pada hotel dan tempat hiburan itu.
” Sebab masalah pembuangan limbah ini ternyata terulang kembali. Padahal sebelumnya pada tahun 2020 lalu sudah disikapi oleh pihak dewan pada waktu melalui komisi III,” kata anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaeni.
Kepada KP Jumat (12/8/2022) ia menjelaskan, sewaktu dirinya menjabat ketua komisi III menerima laporan pihak SDN Antasan Besar 7 yang mengeluhkan bau tak sedap yang diduga dari pembuangan limbah Pyramid Suites Hotel & Armani Club.
Sebelumnya ia menjelaskan, keberadaan gedung SDN Antasan Besar 7 yang berlokasi di Jalan Meratus persis berada tempat belakang Pyramid Suites Hotel & Armani Club.
Dari sidak yang dilaksanakan komisi III ketika itu ungkap Isnaeni, kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melakukan pemeriksaan laboratorium air limbah yang dibuang oleh tempat hiburan dan hotel di kawasan Jalan Skip Lama tersebut.
” Setelah mengambil sampel air limbah yang dibuang dari hasil uji laboratorium DKH memastikan air limbah yang dibuang ternyata di atas ambang baku mutu,” ujar Isnaeni.
Terkait temuan itu kata Isnaeni melanjutkan, komisi III DPRD Kota Banjarmasin memberi waktu 45 hari kepada pihak Armani dan Pyramid Suites Hotel untuk menurunkan kadar air limbah yang dibuang sesuai standar baku mutu yang ditetapkan melalui Pergub Kalsel Nomor : 36 tahun 2008.
M Isnaini menjelaskan, permintaan ini dimintakan melalui pernyataan tertulis kepada pihak Armani & Pyramid Suites untuk memperbaiki sistem pengelolaan air limbah yang selama mereka miliki.
“Jika dalam jeda waktu satu bulan setengah atau 45 hari, limbah cair yang dibuang masih di atas baku mutu, maka waktu itu kami minta pihak DLH memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan dan peraturan berlaku,” tandasnya.
Berdasarkan catatan {KP} DLH Kota Banjarmasin setidaknya sudah dua kali melakukan uji sampel air limbah cair yang dibuang dari aktivitas Armani Club & Pyramid Suites Hotel..
Uji sampel pertama l pada Februari 2020 lalu dan hasil ya melebihi standar baku mutu. Pemeriksaan sampel kemudian dilaksanakan pada Juli 2020, namun dari hasil uji laboratorium ternyata air limbah yang dibuang masih di atas ambang baku.
Pihak DKH menjelaskan, baku mutu air limbah standar Biochemical Oxygen Demand (BOD) harus 50 Mg, sementara pada pemeriksaan laboratorium pertama yaitu bulan Februari 2020 hasilnya 400 Mg.
Kemudian pada bulan Juli 2022 standar mutu air limbah sudah turun, namun dikategorikan masih diatas ambang batas.
Atas temuan itu DLH kemudian menyarankan agar sistem pengelolaan air limbah Armani dan Pyramid Suites Hotel bekerjasama dengan pihak konsultan.
DLH berkesimpulan,,ln tidak ada unsur kesengajaan dari pihak Armani dan Pyramid Suites Hotel yang berada di bawah satu manajemen itu membuang limbah sembarangan dan di atas baku mutu.
Namun demikian DLH juga mengingatkan, kesalahan teknis itu harus ada treatment dalam melakukan perbaikan dalam penanganannya agar limbah cair yang dibuang sesuai dengan standar baku mutu dan tidak dikhawatirkan mencemari lingkungan. (nid/K-3)