Banjarmasin, KP – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif berharap, pemerintah segera melakukan evaluasi dan merevisi kembali terhadap aturan upah para pekerja.
” Masalahnya karena tingkat upah pekerja saat ini masih relatif rendah. Terlebih sejak berlakunya Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.
Kepada KP Rabu (3/8/2020) ia mengatakan. jika upah pekerja rendah maka akan berdampak terhadap daya beli masyarakat sehingga gilirannya akan terjadi lonjakan inflasi.
Arufah menyebutkan, sejak Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 36 tahun 2021 tentang Pengupahan berlaku,aturan Pengupahan menggunakan formula berbeda.
Dengan rumus baru yang mulai diterapkan pada 2022 tahun ini ujarnya, rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional hanya berkisar 1,09 persen.
Menurut penilaiannya, jika upaya minum 2023 tahun depan masih mengacu pada PP Nomor : 36 tahun 2021 tersebut. maka dikhawatirkan upah pekerja atau buruh akan semakin tergerus oleh kenaikan inflasi.
Diakuinya, atas keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-Undang Cipta Kerja kini sedang dalam proses revisi, sehingga momentum ini formula penetapan upah minimum salah satu prioritas yang perlu diubah untuk diperbaiki.
Lebih jauh wakil ketua komisi yang diantaranya membidangi tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat (kesra) itu mengatakan, di tengah kondisi perekonomian yang belum pulih seperti saat ini pemerintah seharusnya mampu membangkitkan daya beli para pekerja agar konsumsi agregat masyarakat juga meningkat.
” Sebaliknya bukannya malah menekan upah dan daya beli pekerja atau masyarakat,” tutup Arufah Arif. (nid/K-3)