Yuhdi berniat melerai, namun malah ikut jadi sasaran amukan pelaku
BANJARMASIN, KP – Rudi Hartono alias Rudi (28) tak bisa berkutik lagi setelah diciduk petugas dari Polsekta Banjarmasin Timur, Selasa (9/8).
Tertangkapnya warga Jalan Martapura Lama KM 8,5 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ini akibat melakukan penganiyaan terhadap Kurdi (43) dan Yuhdi (24), ayah dan anak.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Veteran Simpang Pengambangan RT.28 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur ini, sontak membuat geger warga.
Akibat ulah Rudi, anak dan ayah tersebut terpaksa dilarikan ke rumah sakit, akibat luka yang cukup parah, yakni terkena sabetan senjata tajam jenis parang.
Hingga berita ini diturunkan Kurdi dan Yuhdi masih menjalani perawatan intensif.
Sementara itu, pelaku Rudi berhasil diamankan ketika berada di kawasan Pasar A Yani Banjarmasin oleh petugas di bawah kendali Kanit Reskrim, AKP H Timur Yono beberapa jam usai kejadian.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah, dugaan penyerangan terhadap Kurdi dan Yuhdi berawal pelaku yang dalam keadaan mabuk, mengamuk di lokasi kejadian.
Dimana, ayah dan anak ini bertemu dengan pelaku dan terjadi cekcok mulut. Hal itu diperparah dengan ada masalah lama diantara dua korban dan pelaku.
“Pelaku kemudian menebas Kurdi dengan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek pada bahu kiri,” jelas Kapolsek, Rabu (10/8).
Mengetahui ayahnya terluka Yuhdi berniat melerai, namun malah ikut jadi sasaran amukan pelaku.
Akibatnya Yuhdi mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan, telapak tangan kanan dan ibu jari tangan sebelah kiri. Melihat korbannya luka, pelaku langsung melarikan diri.
Sedangkan kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Tak lama setelah itu, penganiayaan tersebut dilaporkan.
Mendapati laporan tersebut, Polsek Banjarmasin Timur langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP hingga mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
“Setelah dapat identitas pelaku, kita langsung lakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil kita amankan pelaku beberapa jam setelah kejadian,” ujarnya
Atas kejadian tersebut pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 UU KUHP tentang penganiayaan. (yul/K-4)















