Sekarang, surat mendagri masih dipelajari di bagian hukum. Kemudian, mempertimbangkan banyak aspek. Paling tidak, nanti kami sampaikan dengan DPRD Banjarmasin
BANJARMASIN, KP – Sikap Pemko Banjarmasin mengenai kurat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk mencabut pengujian undang-undang Provinsi Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya jelas.
Pasalnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina berencana akan membalas surat yang diterbitkan di bulan Juli tersebut,
Diketahui sebelumnya, surat bernomor 180/4177/SJ yang ditujukan ke Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina itu, berisi perintah pencabutan pengujian Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konsititusi (MK).
“Sekarang, surat mendagri masih dipelajari di bagian hukum. Kemudian, mempertimbangkan banyak aspek. Paling tidak, nanti kami sampaikan dengan DPRD Banjarmasin,” ungkapnya saat ditemui awak media, Kamis (18/08) pagi di Balai Kota.
Lantas apakah surat balasan yang nantinya dilayangkan yakni menyetujui adanya perintah pencabutan itu?
Terkait hal itu, Ibnu hanya mengatakan bahwa pihaknya hanya akan membalas surat mendagri saja.
“Kami harus sampaikan bahwa kami tidak bisa langsung mencabut upaya judicial review itu. Harus ada persetujuan dengan DPRD Banjarmasin,” jelasnya.
“Kemudian melihat aspek lain seperti misalnya yang saat ini berproses di MK,” tambahnya.
Seusai membalas surat mendagri, Ibnu mengaku akan mengkonsultasikannya ke DPRD Banjarmasin bagaimana kelanjutannya. Apakah bakal ada rapat paripurna atau tidak.
“Tapi kalau sekilas, sudah ada jawaban dari DPRD. Maju terus,” tutupnya. Terpisah, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya mengaku sudah mengetahui adanya surat perintah mencabut gugatan yang dimaksud.
Terkait hal itu, Harry pun mengaku tidak sependapat dengan adanya surat mendagri tersebut. “Kalau secara pribadi, kami tidak sependapat dengan pencabutan tersebut,” ucapnya.
Kendati demikian, Harry mengatakan secara kolektif kolegial maka keputusan nantinya akan ditentukan melalui rapat paripurna.
Dan rapat paripurna penentuan keputusan ini lanjut Harry, bisa dilakukan apabila Pemko Banjarmasin dalam hal ini Wali Kota membuat surat ke DPRD Banjarmasin apabila ingin mencabut gugatan tersebut.
“Surat itu yang akan menjadi dasar DPRD Banjarmasin untuk melaksanakan rapat paripurna nanti. Jadi kami menunggu saja,” katanya.
Harry juga menggarisbawahi bahwa apabila Wali Kota Banjarmasin nantinya menyurati DPRD Banjarmasin, terkait wacana pencabutan gugatan tersebut tidak serta merta atau pasti disetujui dalam rapat paripurna.
Melainkan ditentukan oleh delapan fraksi yang ada di DPRD Banjarmasin. “Karena di paripurna itu, mekanismenya lewat pandangan fraksi. Jadi belum tentu paripurna nanti menyetujui untuk mencabut gugatan tersebut,” tegasnya.
Apalagi lanjut Harry, saat menggelar rapat paripurna untuk mengajukkan gugatan ke MK, semua fraksi setuju untuk melayangkan gugatan. “Kalau ingin dicabut ya disampaikan lagi melalui paripurna, dan bagaimana pandangan masing-masing fraksi nantinya,” tutupnya.
Seperti diketahui. Gugatan yang dilayangkan wali kota bersama DPRD Banjarmasin, karena adanya point pemindahan kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalsel yang semula di Banjarmasin ke Banjarbaru.
Pasal terkait pemindahan ibu kota ini pun dinilai tidak memenuhi prosedur, bahkan terkesan tiba-tiba hingga dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Gugatan yang dilayangkan sendiri berupa uji materil dan uji formil, khususnya terkait dengan prosedur terbitnya UU Nomor 8 tersebut, yang memuat pasal tentang pemindahan ibu kota Kalsel.
Tidak hanya Wali Kota dan Ketua DPRD Banjarmasin, gugatan juga dilayangkan oleh Kadin Banjarmasin dan Forkot Banjarmasin, dan perkara tercatat bernomor 58 dan 59.
Namun setelah sidang sempat digelar sekitar empat kali oleh MK RI, Mendagri pun menerbitkan surat bernomor 180/4177/SJ yang berisi perintah untuk mencabut gugatan atau pengujian Undang-undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di MK RI.
Surat tertanggal 22 Juli 2022 ini pun ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dan ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasin. (Kin/K-3)