Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & PeristiwaTanah Laut

Begal Bokong IRT Muda Ditangkap Polsek Pelaihari, Pelaku Tergiur Bentuk Tubuh Korban

×

Begal Bokong IRT Muda Ditangkap Polsek Pelaihari, Pelaku Tergiur Bentuk Tubuh Korban

Sebarkan artikel ini
IMG 20220805 WA0042 scaled
Space Iklan

Pelaihari, KP – Polsek Pelaihari berhasil menangkap pelaku begal bokong di jalan Swasembada, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.

GBK


Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung mengatakan, korban merupakan seorang ibu rumah tangga, warga Kecamatan Batu Ampar, Tanah Laut.


“Pelaku kami tangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Korban setelah kejadian sempat mengambil foto sepeda motor pelaku, dari ciri-ciri plat nomor itu lah dilaporkan oleh korban,“ kata Felly, saat ekspos begal bokong di Polsek Pelaihari, Jum’at ( 5/8).


Felly menyebutkan, kejadian porno aksi ini di Jalan Bakti, Desa Tampang sebelum simpang tiga pada hari Kamis (4/8), pukul 13.00 Wita.


“Korban dipepet oleh pelaku kemudian bagian bokong korban dipegang dan diremas, setelah itu pelaku melarikan diri ke arah Jorong,” ucapnya.


Ia menambahkan, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yamaha Jupiter Mx King warna merah NoPol DA 3561 LAG, satu unit helm warna putih garis garis hitam merek GM, dan satu unit baju jaket kain warna abu-abu, yang digunakan oleh pelaku.


“Kita amankan barang bukti dari M Iqbal pelaku begal bokong ini, pekerjaannya sebagai Satpam di perusahaan sawit,” imbuhnya.


Sementara itu menurut keterangan pelaku, ia mengaku baru kali pertama melakukan perbuatan tidak terpuji itu lantaran hasratnya terpancing tatkala melihat bentuk tubuh korban saat mengendarai sepeda motor.


Felly menyebut pelaku dikenakan hukuman tindak pidana pencabulan dàn atau tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU no 12 Tahun 2002.


“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.


Kanit Reskrim Polsek Pelaihari Ipda Amaral menambahkan, pihaknya berharap kejadian aksi seperti ini tidak terjadi lagi di Tanah Laut.

Baca Juga :  Tilep Duit Petugas PPS Buat Judi Online, Bendahara PPS Itu Diganjar Tiga Tahun Penjara


“Karena ini jangan dianggap sepele, ancamannya bisa dipidana,” tegasnya. (Rzk/KPO-1)

Iklan
Iklan
Ucapan