Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terpaksa harus kembali memperpanjang pelaksanaan program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran cakupan program peningkatan imun tubuh pada anak itu belum mencapai target yang diharapkan.
Yakni sebesar 80 persen untuk imunisasi tambahan campak dan rubella. Sedangkan pelaksanaan BIAN di Kota Banjarmasin baru menyentuh angka 37,95 persen atau 56.566, dari target sasaran berjumlah 149.035 anak yang jadi sasaran.
Kendati demikian, Ramadhan menjelaskan, bahwa perpanjangan waktu pelaksanaan program BIAN di Kota Baiman ini dilakukan juga karena adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan RI yang belum lama tadi terbit.
Pasalnya, dalam SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) yang bernomor Nomor SR.02.06/C/3616/2023, pelaksanaan BIAN diperpanjang hingga 13 September 2022.
Langkah yang diambil Dinkes agar cakupan BIAN di Banjarmasin ini bisa tercapai, Ramadhan mengaku pihaknya sudah memiliki strategi yang diharapkannya mampu mendongkrak angka BIAN di Bumi Kayuh Baimbai ini.
Kali ini, strategi yang diterapkan pihaknya adalah menyasar sekolah-sekolah swasta dan di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau sebelumnya pelaksanaan kita lakukan di sekolah-sekolah negeri, puskesmas dan posyandu. Sekarang kita fokusnya ke sekolah-sekolah dibawah Kemenag dan swasta,” ucapnya, saat dihubungi awak media, Rabu (10/08) siang.
Namun, untuk menjalankan langkah tersebut, Dinkes masih menunggu arahan dari pihak yayasan untuk pelaksanaan vaksinasi BIAN di sekolah swasta. Begitu juga dengan sekolah-sekolah dibawah Kemenag.
“Targetnya semaksimal mungkin dari data yang ada,” harapnya.
Sebelumnya, pelaksanaan BIAN sendiri telah di launching pada 18 Mei 2022 lalu. Dan sudah pernah sekali diperpanjang pada Juni yang lalu.
Target BIAN sendiri ada dua macam. Pertama yakni Imunisasi tambahan Campak dan Rubella sebesar 95 persen, untuk anak usia 6-9 tahun.
Sedangkan satunya lagi yakni Imunisasi kejar untuk anak usia 9 hingga 59 bulan, melengkapi status Oral Polio Vaccine (OPV) yang seharusnya satu anak mendapat empat dosis.
Kemudian Inactivated Polio Vaccine (IPV) satu kali dan DPT-HB-HIB (Difteri, Pertusis, Tetanus, Hepatitis B, dan Haemophilus Influenzae type B) satu anak harus mendapat empat dosis. (kin/K-7)