Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINEHukum & Peristiwa

Berisi Ilmu Kesaktian, Pria Berumur 50 Tahun Setubuhi 3 Wanita

×

Berisi Ilmu Kesaktian, Pria Berumur 50 Tahun Setubuhi 3 Wanita

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 08 16 at 17.13.06 scaled
Space Iklan

Rantau, KP – Kepolisian Resort Tapin mengelar konferensi pers terkait tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap seorang anak, Selasa (16/8/2022) bertempat Ruang Loby Polres Tapin.

Konftensi pers dipimpin Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Kabag Ops AKP Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono.

GBK

Kedua tersangka pertama inisial J (50) untuk kasus tindak pidana kekerasan seksual dan pelaku inisial MZ kasus tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres menjelaskan konferensi pers ini, dua orang pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan di bawah umur.

“Pertama pelaku atas nama inisial J diamankan polisi karena menjalankan aksinya yang mengaku sebagai “Guru Spiritual” yang sudah berjalan kurang lebih empat tahun, “jelas Kapolres.

Adapun modus pelaku dalam melakukan aksi seksual yaitu dengan kesaktiannya bsa melihat ada jin dalam tubuh korban.

Sebagai obat untuk menghilangkannya pelaku menyuruh korban untuk melakukan nikah batin(hubungan suami istri) namun sebelumnya korban terlebih dahulu minum air, usai minum korban tak sadarkan diri seperti orang linglung, pada saat itulah korban disetubuhi pelaku.

“Ketahuan aksi kekerasan seksual ini adanya laporan dari suami korban kepada pihak kepolisian, ditindaklanjuti akhirnya dalam gelar perkara diputuskan ada tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pelaku, “katanya.

Untuk korban sendiri saat ini ada tiga orang, dua orang batola dan satu orang dari Kabupaten Tapin. Untuk korban Kabupaten Tapin dilakukan kekerasan seksual. Sedangkan korban Batola korban pencabulan dengan dalih merajah.

Kemudian kasus kedua tindak pidana pencabulan dibawah umur tersangka inisial MZ (27) dengan korban M (15).

“Pelaku MZ (27) memang berpacaran dengan korban kurang lebih satu tahun dan dilakukannya atas dasar suka sama suka, “ujar Kapolres.

Baca Juga :  Modus Tambal Sulam Ditemukan KPK dalam Penyidikan Korupsi LPEI

Namun karena belum resmi menikah dan korban dibawah umur tetap saja melanggar hukum dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

WhatsApp Image 2022 08 16 at 17.13.05

Disamping itu pula orang tua korban tidak menerima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya sehingga dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Adanya kasus ini tentunya, pihak kepolisian untuk membuat efek jera terhadap perbuatan baik itu kekerasan seksual ataupun pencabulan, “tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim , AKP Haris Wicaksono menambahkan, untuk kasus kekerasan seksual, korban yang melaporkan ada tiga orang, dan tidak menutup kemungkinan ada korban – korban lainnya namun masih belum melapor.

“Apabila ada korban lainnya diharapkan segera melaporkan ke polsek terdekat atau Polres Tapin, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka, “katanya.

Sementara untuk kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh saudara MZ tetap diproses secara hukum dan pelaku mengakui perbuatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kasus tindak pidana kekerasan seksual di terapkan undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 286 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara denda 300 juta sementara kasus pencabulan diterapkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(abd/K-2)

Iklan
Iklan