Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarmasinEkonomi

BPJAMSOSTEK Banjarmasin dan Forum HRD Kalsel Siap Lindungi Pekerja Rentan di Banua

×

BPJAMSOSTEK Banjarmasin dan Forum HRD Kalsel Siap Lindungi Pekerja Rentan di Banua

Sebarkan artikel ini
IMG 20220829 113902 scaled
Iklan

Banjarmasin, KP –
BPJAMSOSTEK Banjarmasin mengadakan kegiatan gathering bersama Forum HRD Perusahaan Se-Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Hotel Rattan Inn, Sabtu (27/08/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Bunyamin Najmi, Ketua Forum HRD Kalsel, Yulisa Sari dan perwakilan HRD dari 50 perusahaan yang ada di Kalsel.

Baca Koran

Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi terkini tentang Program BPJAMSOSTEK dan meningkatkan silaturahmi antara BPJAMSOSTEK Banjarmasin dengan HRD perusahaan di Kalsel yang perusahaannya telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Pada kegiatan ini disampaikan mengenai informasi terupdate mengenai 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ucap Bunyamin.

Bunyamin menambahkan, dalam kegiatan ini juga diinformasikan mengenai Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari menjadi peserta BPJAMSOSTEK, yaitu adanya manfaat berupa adanya pinjaman uang muka bagi peserta yang akan melakukan pembelian rumah KPR atau pembiayaan untuk peserta yang akan melakukan renovasi rumah.

“Kami juga mengangkat topik tentang pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK terhadap siswa atau mahasiswa magang yang melakukan kegiatan magang di perusahaan yang hadir,” terang Bunyamin.

Bunyamin menjelaskan, bahwa siswa atau mahasiswa yang melakukan kegiatan magang juga memiliki risiko dalam melakukan praktek kerja magangnya di perusahaan, dengan biaya Rp.16.800 per orang per bulannya, siswa atau mahasiswa yang magang sudah dilindungi 2 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, BPJAMSOSTEK Banjarmasin dan Forum HRD Kalsel juga membahas tentang perlindungan terhadap pekerja rentan, dimana perusahaan diminta partisipasi aktif dalam memberikan perlindungan pekerja rentan.

Baca Juga :  11 SKPD Pemko Banjarmasin Dapat Nilai C Bawah

“Partisipasi aktif dapat dilekatkan pada kegiatan CSR Perusahaan dengan membayarkan para pekerja rentan seperti pedagang, tukang ojek dan lain-lain, di sekitar wilayah perusahaan. Dengan hanya Rp.16.800 per orang per bulannya,” tutup Bunyamin. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan