Pelaihari, KP – Usai melaksanakan upacara, Rutan Kelas IIB Pelaihari menggelar acara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidan dan Anak Pidana dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Rabu (17/08).
Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 diserahkan langsung oleh Bupati Tanah Laut yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah, H. Dahnial Kifli bertempat di Aula Pengayoman Rutan Pelaihari. Turut hadir dalam pemberian remisi jajaran Forkopimda Kabupaten Tanah Laut, Kepala BNNK Tanah Laut, dan jajaran SKPD Tanah Laut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Rahmad Pijati menyampaikan Laporan Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 di Rutan Kelas IIB Pelaihari.
Plt. Karutan melaporkan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 192 warga binaan memperoleh remisi dengan rincian perolehan 1 bulan sebanyak 54 orang, 2 bulan sebanyak 49 orang, 3 bulan sebanyak 52 orang, 4 bulan sebanyak 32 orang dan 5 bulan sebanyak 5 orang.
“Dari 192 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, 2 orang diantaranya pada hari dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi masing-masing sebesar 1 bulan dan 3 bulan”, terangnya.
Pijati juga menerangkan remisi umum hari kemerdekaan diberikan untuk warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
“Diantaranya warga binaan harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di rutan”, jelas Pijati.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum 2022 oleh Seksa Tala, H. Dahnial Kifli kepada 3 orang perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi.
Dalam sambutannya, Sekda Tala membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly.
Selain membacakan sambutan Menkumham, Dahnial juga mengapresiasi terlaksananya pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak di Rutan Pelaihari.
Ia berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi untuk tetap konsisten mengikuti program pembinaan dan mengikuti aturan yang berlaku di Rutan dengan baik.
“Remisi merupakan penghargaan kepada narapidana karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, serta kami sampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran Rutan Pelaihari yang telah berhasil memberikan pembinaan kepada warga binaan yang sebagian besar merupakan warga Tanah Laut”, ungkap Dahnial.
Untuk diketahui, Rutan Pelaihari mengalami over kapasitas 207,5 persen dengan jumalah penghuni saat ini sebanyak 332 orang dan kapasitas rutan sebanyak 160 orang. Pemberian remisi ini diharapkan juga mampu untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi. (Rzk/KPO-1)