Banjarmasin, KP – Delapan pengedar diringkus dengan 1 Kg (Kilogram) shabu-shabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Keberhasil jajaran Dit Resnakoba POlda kalsel ini, menyusul dari sebelumnya yang mengungkap barang bukti 10 kg dan 3,4 kg lebih shabu serta 299 butir ekstasi.
Dari lima kasus itu diungkap oleng anggota Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel secara berturut-turut pada Minggu (31/7), Senin (1/8) dan Kamis (4/8.
Total 1 kg lebih atau tepatnya 1.058,65 gram shabu serta 334 butir ekstasi seberat 119.32 gram.
“Barang bukti itu disita dari delapan orang tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata, Jumat (12/8).
Dikatakan, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.
Tersangka pertama berinisial SM (41), warga Kelayan B Banjarmasin ditangkap di Parkiran Swiss Belhotel Banjarmasin, ketika membawa 5 paket shabu seberat 501,29 gram pada Minggu (31/7).
Tersangka kedua, ketiga dan keempat masing-masing berinisial MR (19) dan NP (34), warga Kelayan B Banjarmasin dan AF (44), warga Loktabat Utara, Banjarbaru.
MR dan NP ditangkap di tepi Jalan Gatot Subroto Banjarmasin kedapatan membawa 20 butir ekstasi seberat 6,73 gram, ketika akan mengantarkan ekstasi kepada AF.
AF selanjutnya turut ditangkap petugas di depan rumahnya di Loktabat Utara, Banjarbaru, Senin (1/8).
Tersangka kelima berinisial RZ (31), warga Kuripan Banjarmasin ditangkap di Gang Nusantara, Kampung Melayu Banjarmasin ketika membawa 6 paket shabu seberat 27,38 gram serta 15 butir ekstasi seberat 4,95 gram, Senin (1/8).
Tersangka keenam berinisial AS (28) warga Antasan Besar Banjarmasin ditangkap di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, karena kedapatan memiliki 299 butir ekstasi seberat 107,64 gram serta 5 paket shabu seberat 509,47 gram, Senin (1/8).
Terakhir tersangka ketujuh dan kedelapan masing-masing berinisial MS (38), warga Alalak dan AB (36), warga Sungai Andai Banjarmasin ditangkap setelah petugas melakukan undercover buying 1 paket shabu seberat 19,88 gram kepada MS dan AB berperan sebagai kurir.
Tersangka MS dan AB ditangkap petugas di Jalan Purnasakti Banjarmasin pada Kamis (4/8).
“Harapan kami masyarakat terus berperan aktif membantu karena pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh penegak hukum saja,” tutup AKBP Meilki. (K-2)