Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Dewan Belum Terima Fasilitasi Raperda Penyertaan Modal Bank Kalsel

×

Dewan Belum Terima Fasilitasi Raperda Penyertaan Modal Bank Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20220824 191911 scaled
Space Iklan

Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel hingga kini belum menerima hasil fasilitasi dan evaluasi Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


“Kita masih belum menerima fasilitasi Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel,” kata Ketua Pansus Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan, Rabu (24/8), di Banjarmasin.

GBK


Imam Suprastowo mengakui, dewan sebenarnya sudah menerima fasilitasi dari Kemendagri, namun ada perbedaan antara judul dengan isi Raperda tersebut.


“Jadi kita konsultasikan kembali, dan hingga kini belum ada hasilnya. Ya kita tunggu,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kalsel.


Imam Suprastowo mengungkapkan, perbedaan pada hasil fasilitasi tersebut terkait perubahan badan hukum dan penambahan penyertaan modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel.


“Tidak bisa dilaksanakan tanpa merubah badan hukum dan penambahan penyertaan modal. Jadi harus di split dua,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.


Menurut Imam Suprastowo, tidak ada masalah di panitia khusus, hanya menunggu fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, sebelum bisa difinalisasi dan disahkan menjadi Perda.


“Kita harapkan hasil fasilitasi ini bisa secepatnya agar Raperda tersebut bisa diparipurnakan, sehingga penambahan modal bisa segera direalisasikan,” jelas Imam Suprastowo.


Imam Suprastowo mengakui, penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel diharapkan sudah bisa direalisasikan pada APBD Perubahan 2022 ini, mengingat dananya sudah disiapkan, hanya menunggu payung hukum berupa Perda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel.


“Anggaran untuk penyertaan modal sudah siap, terutama deviden yang diterima dari Bank Kalsel akan dikembalikan sebagai modal dasar bank milik Pemprov Kalsel,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.

Baca Juga :  DPRD Kalsel dan Diskominfo Bahas Program 2025


Namun, hal ini tidak bisa direalisasikan jika payung hukumnya belum ada, agar bisa masuk dalam pembahasan APBD Perubahan 2022. “Semoga bisa segera disahkan agar bisa masuk pada APBD Perubahan 2022 ini,” tegasnya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan
Ucapan