Kotabaru, KP – Kasus dugaan penyelewengan solar bersubsidi untuk nelayan memasuki babak baru. Dakwaan kepada pemilik SPBN di Kotabaru, Andi Neni, sudah dibacakan Jaksa Penuntut, Senin (15/8/2022) kemarin.
“Perkara penjualan solar subsidi di atas harga HET, sudah bersidang di Pengadilan Negeri Kotabaru,” ucap Kajari Kotabaru, Andi Irfan Safrudin melalui Kasi Pidum Seno Seno Aji, Kamis (18/8/2022), dilansir dari Jurnal Banua.
Kemudian, Seno menambahkan, sidang terhadap mantan anggota DPRD Kalsel dari Partai Golkar itu akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Perkara ini merupakan pelimpahan dari Kajati, kata Seno lagi.
Kasus ini juga menyeret dua terdakwa lainnya yang diduga menjadi broker penjualan solar nelayan subsidi, di Kecamatan Pulau Laut Kepulauan.
Seperti diketahui, harga eceran tertinggi (HET) untuk solar subsidi adalah Rp5,5 ribu di Kabupaten Kotabaru. Namun, harganya di eceran dijual melebihi HET. Bahkan ada yang menjual hingga di atas Rp 10 ribu per liter.
Harga solar subsidi ini jadi mahal ditengarai lantaran stoknya tidak terlalu banyak, sementara permintaan sangat tinggi.
Tak hanya itu, harga juga melonjak karena solar tidak langsung diambil nelayan di SPBN, namun melalui agen-agen atau pengecer. (KPO-1)