Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Disperdagin Cari Gudang Pakaian Bekas Takut Bawa Penyakit

×

Disperdagin Cari Gudang Pakaian Bekas Takut Bawa Penyakit

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm Baju Impor Gudang
BAJU IMPOR- Inilah suasana Thrifting Pasar Pagi di Kawasan Pasar Blauran, Banjarmasin. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Kalangan muda di Kota Banjarmasin belakangan ini tengah menggandrungi trend trifting alias membeli barang bekas, khususnya pakaian.

Seperti yang terlihat di Pasar Pagi di kawasan Pasar Belauran Banjarmasin yang selalu ramai dikunjungi pembeli setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 – 12.00 Wita.

Kalimantan Post

Thrifting sendiri merupakan sebutan untuk aktivitas jual beli baju bekas namun dengan kualitas yang masih bagus.

Namun, baru-baru ini ada berita yang membuat para pengusaha Thrifting di Banjarmasin mulai gelisah. Yakni terkait aturan pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Apalagi belum lama ini, Kementrian Perdagangan pada Jumat (12/08) lalu, melakukan pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar.

Pasalnya, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut positif mengandung jamur kapang.

Adanya jamur kapang inj berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi. benar saja hal itu terjadi lantaran pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Lantas, bagaimana nasibnya di Banjarmasin?

Terkait hal ini itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami akan berkoordinasi dulu, bagaimana cara pengawasan terkait aturan dari Kemendag terkait impor barang bekas,” ucapnya.

Baca Juga :  Setahun Yamin - Ananda, Kepuasan Publik 68 Persen, Sektor Kesehatan dan Keamanan Jadi Sorotan

Ia juga mengaku khawatir dengan kondisi pakaian-pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri tersebut.

“Dikhawatirkan berjamur dan membawa penyakit yang akan berdampak pada mengganggu kesehatan, baik kesehatan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan,” sebutnya.

“Mudah-mudahan kita bisa melakukan pengawasan bekerjasama dengan Disperindag Provinsi Kalsel, terkait impor barang bekas di kota Banjarmasin khususnya,” lanjutnya lagi.

Bahkan Tezar berpesan kepada warga Banjarmasin, jika ada yang mengetahui terkait gudang ada sumber dari impor baju bekas di Banjarmasin, dapat melaporkan hal tersebut kepada pihaknya.

“Laporkan ke kami, agar kami dari Disperdagin dapat menindaklanjutinya,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu pengusaha trifting di Banjarmasin, Rama mengaku resah dengan adanya aturan larangan impor barang, terutama pakaian bekas yang saat ini tengah di menjamur di kalangan masyarakat Kota Banjarmasin.

“Was-was, takut harga menjadi mahal karena sulit untuk mencari, dan juga terkait aturan nantinya bagaimana bagi kami yang memiliki usaha menjual pakaian bekas dari luar,” ucapnya saat dibincangi awak media, belum lama tadi.

Bukan tanpa alasan, menurut pemuda 24 tahun itu saat ini usaha thrifting yang dilakoninya sejak tiga tahun itu saat ini sedang ramai-ramainya.

Apalagi dalam memulai usahanya dengan modal seadanya yahg dijualnya secara online. Dan sampai sekarang sudah berkembang pesat

Kurang lebih setahun berjalan, Rama memberanikan diri dengan mencoba membeli baju kaos satu bal dengan harga Rp 8 juta.

“Alhamdulillah, sekarang berjalan lancar. sekarang sudah merambah ke sweater. Sekarang harganya paling murah baju kaos satu bal nya Rp 9 juta, sedangkan sweater Rp 6,5 juta,” ujarnya menceritakan.

Ia membeberkan, dalam satu bal baju kaos itu isinya sekira 500 lembar, sedangkan untuk sweater 180 sampai 200 lembar, namun kadang tak semuanya dalam keadaan bagus.

Baca Juga :  Partai Gelora Kalsel Luncurkan “Gelora Green Initiative”, SasarGenerasi Muda

“Contohnya saja, dari satu bal sweater itu bisa dua sampai lima lembar yang cacat, seperti sobek misalnya,” ucapnya.

Ia mengaku, selama melakoni usaha Thrifting ini tak pernah merasakan rugi. Paling banter hanya menutup modal, tidak sampai rugi.

“Kalau untung, tergantung isinya. Kalau bagus semua, pernah membuka bal sweter harga Rp 6,5 juta, dijual habis, jadi Rp 13 juta, berarti 100 persen untungnya,” ungkapnya.

Lantas dimana Rama mendapatkan bal pakaian bekas impor ini? Ia menjawab mendapatkannya di Banjarmasin, di kawasan Jalan Jati.

“Saya tidak pernah membeli online langsung ke Jawa sana. Bedanya cuman Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribuan saja. Tapi tidak ada resiko kena tipu lagi,” bebernya lagi.

Selain di pasar, Rama juga membuka toko secara online dan membuka lapak di rumahnya di Jalan KS Tubun, Banjarmasin.

Sementara itu, Alif Hidayatullah warga Jalan Pramuka Banjarmasin, menyampaikan keberatan atas aturan kementrian perdagangan itu.

“Kenapa baru saja pemerintah menyoroti impor barang bekas atau pakaian bekas ini disaat thriffing sedang ramai,” tanya Alif.

“Kenapa baru sekarang? apakah kemarin tidur saja,” tekannya.Menurutnya, pemerintah justru harus memeberikan wadah, dan tempat untuk pelaku usaha seperti Thrifting.

“Dibina benar-benar jika memang terkait ada temuan jamur. Kalau ada pajak yang memang harus dikeluarkan, ya bisa dibicarakan, jangan langsung melarang impor pakaian bekas dari luar,” tegasnya. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan