Tamiang Layang , KP – Pemkab Bartim melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat ikut mendorong terciptanya percepatan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Kalimantan Tengah.
“Antara Dinas Kehutanan Kalteng dan Pemkab Bartim melalui DLH sudah menekan MoU atau nota kesepahaman bersama terkait percepatan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur, Lurikto di Tamiang Layang, Kamis (25/8/2022 )
Menurutnya, ruang lingkup MoU itu agar terlaksananya pemberdayaan masyarakat hukum adat yang ada di dalam maupun di luar kawasan hutan dan pengakuan terhadap kearifan lokal.
Tindak lanjut MoU itu, DLH Barito Timur akan mensosialisasi tentang pembentukan hutan adat, memfasilitasi kegiatan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat, dan pembuatan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah masyarakat hukum adat.
Poin penting yang dilihat kedepannya, ada kebijakan yang diharapkan tercipta dari Pemerintah Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat, demikian juga dengan pemberdayaannya.
DLH Barito Timur selaku instansi yang menjadi sektor utama akan meningkatkan hubungan kelembagaan kemitraan dalam hal percepatan penetapan dan pengakuan hukum adat dan hutan adat di Kabupaten Barito Timur.
Bersama mitra, DLH akan melakukan pendataan masyarakat hukum ada dat hutan adat. Data dan informasi berkaitan batasan wilayah, jumlah masyarakat hukum adat juga akan disampaikan ke Dinas Kehutanan Kalteng.
Semua pihak yang memiliki konsep dan isu terkait dengan percepatan pengakuan masyarakat adat, penetapan hutan adat serta peningkatan kapasitas masyarakat diharapkan dapat mendukung dan bekerjasama dalam percepatan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Kabupaten Barito Timur.
“Dengan adanya payung hukum terkait masyarakat hukum adat nanti, maka wilayah – wilayah atau kawasan dan masyarakat hukum adat akan dilindungi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” demikian Lurikto. (vna/k-10)