dugaan enam oknum melakukan penganiyaan saat penggrebekan
BANJARMASIN, KP – Berlatar atas kesalahan prosedur dalam penangkapan seorang tersangka yakni kakek Sarijan (60) di Kabupaten Banjar pada November 2021 silam, enam oknum Satresnakorba jadi tersangka dugaan pidana.
Proses dilakukan penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel, dan ada dugaan enam oknum melakukan penganiyaan saat penggrebekan di Desa Pemangkih yang menyebabkan korban meninggal dunia pada (29/12/2022).
Pihak Polda Kalsel, akan tegas dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik maupun pidana yang menyeret sejumlah oknum anggotanya.
“Penanganan selain berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) juga memasuki ranah proses hukum pidana.
Ini setelah hasil autopsi terhadap jenazah didapatkan oleh penyidik, penyebab kematian kekerasan benda tumpul,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa’i, Senin (22/8).
“Terhadap oknum itu yang dalam penanganan Bid Propam sebagai terduga adanya hasil autopsi, ini dikenakan pidana,” tambahnya.
Saat ini, pemberkasan dilakukan penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel dan pemberitahuan perkara kepada Kejaksaan.
Diketahui sebelumnya, autopsi terhadap jenazah dilakukan oleh tim Kedokteran Kepolisan (Dokpol) Biddokkes Polda Kalsel dan tenaga kesehatan RSUD Ulin Banjarmasin, Rabu (15/6), dihadiri keluarga dan kerabat almarhum. (K-2)