Pelaihari, KP – Seorang remaja berstatus pelajar berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa tiga orang pemuda di sebuah rumah di Desa Muara Asam-Asam, Kecamatan Jorong.
Informasi diperoleh, polisi telah menangkap ketiga pelaku dan telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Tala. Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut yaitu Sy (20), Iq (18), dan MS alias Al (18).
Dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Hasanuddin membenarkan kejadian tersebut, Kamis (11/8).
“Ya benar, pelaku telah kami tangkap dan ditahan di mapolres,” ucap Hasanuddin.
Pelaku ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polres Tala sejak 2 Agustus 2022 lalu guna proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 23 Juli 2022 lalu di rumah A (teman pelaku) yang beralamat di Jalan Gusung Desa Muara Asam-Asam. (Rzk/KPO-1)