mengalami luka robek di bagian dahi ke hidung
BANJARMASIN, KP – Seorang pria berinisial RS (50), warga perumahan Griya Mustika blok B Kelurahan Cindai Alus Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar ditangkap unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.
Pria paruh baya itu diduga melakukan penganiayaan terhadap kenalannya, MRH (50), warga Jalan Gunung Sari V No. 08 RT.10 RW.001 Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Sabtu silam (6/8)
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra STRik, saat dikonfirmasi Selasa (9/8) mengungkapkan, kronologis kejadian bermula saat RS mendatangi kediaman MRH untuk menagih utang.
“Jadi pelaku ini mendatangi kediaman korban, bermaksud menagih utang sebesar Rp 5 Juta,” beber Iptu Gusti.
Rupanya, kedatangan RS tersebut justru berujung adu mulut antara keduanya.
RS yang kesal pun tak dapat menahan emosinya sampai memukul MRH dengan tangannya sebanyak satu kali.
Tak pelak, akibat pukulan RS, MRH mengalami luka robek di bagian dahi ke hidung.
Pertikaian MRH dan RS itu disaksikan sejumlah orang yang kemudian membawa keduanya ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses lebih lanjut.
“Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan RS pada MRH, seperti pada pasal 351 (1) KUHP,” tukasnya. (fik/K-4)