ternyata campuran tidak strandar yang berakibat runtuhnya bangunan
BANJARMASIN, KP – Terdakwa mantan Kepala Desa Tandui Kecmatan Tapin Selatan Kab. Tapin, Nurdiansyah, kini duduk dikursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Pasal sebagai orang nomor satu di desa tersebut, diduga dalam membangun sarana olahraga di kampungnya dengan menggunakan dana desa, dikerjakan sendiri, akibatnya belum lagi bangunan selesai sudah runtuh.
Menurut JPU Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin, terdakwa dalam membangunan gedung yang dianggarkan Rp793 juta lebih tersebut, semua bahan dan dan dibangun sendiri, berdasarkan penelitian Politeknik Banjarmasin, ternyata campuran tidak strandar yang berakibat runtuhnya bangunan.
Akibat itu, berdasarkan perhitungan BPKP negara dirugikan mencapai Rp579 juta lebih setelah terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp174 juta.
Dalam pelaksanaan pembangunan gedung sarana olahraga tersebut, terdakwa tidak melibatkan unsur pejabat di lingkungan desa tersebut.
Terdakwa juga menunjuk tukang sendiri, padahal tukang tersebut tidak memiliki kemampuan dibidang tukang pembangunan gedung.
Selain itu terdakwa juga banyak memark up anggaran belanja untuk pembangunan gedung.
Akibatnya dari perhitungan audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara kurang lebih Rp579 juta.
Jaksa dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan primair pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001
Dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)