Banjarmasin,KP – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan sikap kukuhnya untuk tidak mencabut gugatan judicial review yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No : 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.
Sebagaimana diketahui Pemko Banjarmasin menyatakan penolakan atas UU yang diterbitkan tanggal 29 April 2022 itu. Khususnya soal Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Kota Banjarmasin yang selanjutnya dipindah dan ditetapkan ke Kota Banjarbaru.
Belakangan menyusul gugatan uji materi yang diajukan Pemko, Menteri Dalam Negeri melayangkan surat bernomor 180/4177/SH yang ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasin yang isinya memerintahkan pencabutan uji materi terhadap UU No : tahun 2022 di MK.
Meski diperintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencabut gugatan di MK), Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dengan tegas menyatakan tidak bisa mematuhi perintah itu.
“Sampai hari ini kami belum bisa mencabut gugatan, karena gugatan yang diajukan ke MK disampaikan didasari atas aspirasi masyarakat dan banyak tokoh kita ini,” kata Ibnu Sina.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin dengan agenda penyampaian dua Raperda atas usul inisiatif dewan kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Wali Kota Ibnu Sina mengungkapkan, bahwa
beberapa hari lalu surat penolakan itu sudah dikirimkan secara resmi melalui kepada Kemendagri.
Dalam surat balasan disampaikan kepada Mendagri kata Ibnu Sina isinya menjelaskan karena persidangan sudah beberapa kali digelar di MK.
“Bahkan proses persidangan hampir selesai karena sudah memasuki sidang kelima, sehingga kita tinggal menunggu penyelesaian dan putusan dari MK, ” jelasnya.
Lebih jauh Ibnu Sina menjelaskan, jawaban atas surat yang dilayangkan Mendagri itu sudah pula disampaikan secara lisan kepada Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya dan selanjutnya akan disusul melalui surat resmi.
Masalahnya kata Ibnu Sina ketika Pemko Banjarmasin hendak melayangkan gugatan ke MK sebelumnya mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dewan yang diputuskan melalui rapat paripurna.
Sementara Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya mengaku sampai sekarang belum menerima surat resmi mengenai penolakan wali kota terhadap desakan Mendagri terhadap wali kota untuk mencabut gugatan di MK.
” Sampai saat ini dewan belum terima surat resmi dari Wali kota sehubungan penolakan atas permintaan Mendagri tersebut,” kata Harry Wijaya.
Menyinggung sikap yang diambil dewan, Harry Wijaya yakin semua anggota dewan bakal setuju dengan keputusan Wali Kota yang menyatakan menolak mencabut gugatan.
Harry Wijaya mengemukakan, dalam rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu menyikapi gugatan perpindahan Ibu Kota Provinsi (IKP) delapan fraksi sepakat menolak perpindahan dan mendukung Wali Kota Ibnu Sina mengajukan gugatan ke MK
Pimpinan dewan dari F-PAN ini
menjelaskan, Wali Kota melayangkan surat ke dewan jika ingin mencabut gugatan ke MK.
Sebab menurutnya, ketika gugatan dilayangkan sebelumnya dewan telah memberikan rekomendasi yang diputuskan melalui rapat paripurna.
” Sekarang jika kemudian ada keinginan mencabut gugatan, maka harus sesuai mekanisme dan itu pun harus mendapat persetujuan dewan yang diputuskan melalui rapat paripurna,” tutup Harry Wijaya. (nid/K-3)















