Banjarmasin, KP – Keluhan insentif belum cair bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19 di RSUD Ulin Banjarmasin, mengemuka. Ini karena, informasinya sejak Januari-Juni 2022 belum dibayar.
Dan INFORMASI ini diungkap seorang nakes di RSUD Ulin Banjarmasin kepada jejakrekam.com, Jumat (26/8/2022). Menurut dia, jumlah nakes yang belum menikmati insentif sebagai ‘jasa’ merawat pasien Covid-19 itu mencapai lebih 300 orang.
“Sejak Januari hingga Juni 2022, ada sekitar 400 pasien Covid-19 yang ditangani para nakes di RSUD Ulin Banjarmasin,” ucap nakes minta jati dirinya tak diungkap.
Walau insentif nakes Covid-19 belum dibayar, ternyata para ‘pahlawan kemanusiaan’ ini tetap menjalankan tugasnya di rumah sakit milik Pemprov Kalsel itu.
Berdasar perhitungan sementara, total insentif yang harus dibayar pemerintah pusat (Kemenkes) itu mencapai Rp 8 miliar. Rinciannya, untuk insentif nakes lainnya adalah Rp 5 juta, perawat/bidan Rp 7,5 juta, dokter Rp 10 juta dan dokter spesialis Rp 15 juta per bulan.
“Ini yang menjadi pertanyaan para nakes di RSUD Ulin, mengapa insentif belum juga cair. Yang kalau dihitung belum cair sejak Januari hingga sekarang. Padahal, kami masih melayani pasien Covid-19 di RSUD Ulin Banjarmasin, walau tak sebesar di masa pandemi pada 2020 dan 2021 lalu,” beber nakes ini.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Dr Izzak Zoelkarnain Akbar mengakui bahwa insentif para nakes di rumah sakit yang dipimpinnya belum dibayar sejak Januari hingga sekarang. “Saya minta agar para nakes yang bekerja dan mengabdi di RSUD Ulin Banjarmasin untuk tetap tenang,” kata Izzak.
Mantan Direktur RSUD Moch Ansari Saleh Banjarmasin ini mengatakan pihaknya masih terus mengupayakan agar insentif para nakes ini segera dibayarkan.
Izzak mengatakan, honor hak para nakes, ketika sudah berjuang membantu pasien yang terpapar Covid-19 hingga benar-benar sembuh.
“Saat ini, kami menunggu arahan atau regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Memang insentif nakes periode Januari hingga Juni 2022 belum dibayar di RSUD Ulin. Makanya, kami mohon untuk bersabar,” tegas Izzak.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah memperpanjang insentif nakes hingga 30 Juni 2022. Belied ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas PPh Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29/2020 tentang Fasilitas PPh dalam Rangka Penanganan Covid-19. (Nau/K-3)