Namun beruntung perkaranya ini dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif
BANJARMASIN, KP – Ketika bersama istri ke toko beli parfum, UG sang suami malah gasak ponsel milik penjaga toko.
Namun beruntung perkaranya ini dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.
Perkara pidana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), dan UG berpeluang bebas dari tuntutan pidana.
Perkara ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut.
Dimana adanya pencurian ponsel dilakukan terdakwa UG, warga Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
UG berpeluang menerima Surat Penetapan Penghentian Penuntutan setelah perkaranya diekspose oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri SH MH bersama jajaran kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr Fadil Zumhana SH MH, Rabu (10/8).
“Iya telah dilakukan ekspose perkara secara virtual dihadiri langsung Kajati Kalsel dan hasilnya mendapat persetujuan dari Jampidum,” tambah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH.
Diterangkan, perkara tersebut berawal dari tindak pidana dilakukan UG terhadap korban Mira Nopitasari di salah satu toko parfum di Jalan Pancasila, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada Selasa (31/5).
UG yang saat itu bersama istrinya awalnya hendak membeli parfum di toko yang dijaga Mira.
UG melihat sebuah ponsel di atas konter dan saat itu pemiliknya melayani istrinya.
UG lantas dengan cepat menyimpan ponsel tersebut dan meninggalkan lokasi, sementara korban Mira masih melayani istri UG yang tengah memilih parfum.
Hingga saat UG dan istrinya telah meninggalkan lokasi, korban baru menyadari ponselnya raib sehingga melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
Telah menjalani penahanan selama penyidikan, UG beruntung mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan dan korban mau memaafkan perbuatannya sehingga tercapai kesepakatan damai.
Disebut, kerugian korban dan kriteria berupa ancaman hukuman atas pidana yang dilakukan tak lebih dari lima tahun.
Serta terdakwa baru sekali melakukan tindak pidana juga jadi faktor penguat penerapan prinsip keadilan restoratif pada perkaranya.
Meski bakal menerima Surat Penetapan Penghentian Penuntutan, namun diingatkan bahwa surat tersebut bisa saja sewaktu-waktu dicabut apa bila terdakwa kembali melakukan dugaan tindak pidana. (K-2)