Banjarmasin, KP – Yunita Tjindera alias Ita (45) hanya bisa pasrah ketika petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin menggelandangnya ke kantor polisi.
Hal ini dikarenakan warga jalan Simpang Ulin, No. 23, Rt. 20, kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah ini kedapatan membawa narkoba jenis shabu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Ita diamankan oleh petugas ketika berada di rumahnya.
“Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket shabu, dengan berat bersih 3,73 gram,” jelas Kasat, Selasa (23/8).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 8 pak plastik klip, 2 buah sendok plasti, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, dan 2 buah timbangan digital.
“Pelaku dan barang bukti diamankam ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut,” kata Suryo.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman maksimal 12 tahun penjara. (yul/K-4)