Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Janji Rampungkan Data BTS
Tahun Ini Retribusi BTS Mulai Ditarik

×

Janji Rampungkan Data BTS<br>Tahun Ini Retribusi BTS Mulai Ditarik

Sebarkan artikel ini
Hal 9 2 Klm Bts
BTS - Inilah salah satu menara BTS yang menjadi sasaran objek retribusi oleh Diskominfotik Banjarmasin. (KP/Zakiri)

Banjarmsin, KP – Dinas Komunikasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin berjanji akan merampungkan data terkait keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) yang menjadi infrastruktur telekomunikasi di bulan Agustus ini.

Dengan begitu, mulai tahun ini Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin digadang-gadang sudah bisa menarik retribusi terkait keberadaan menara BTS tersebut.

Baca Koran

Kepala Diskominfotik Banjarmasin, Windiasti Kartika menyatakan bahwa akhir Agustus ini, data terkait jumlah BTS di Kota Banjarmasin sudah rampung.

“Yang sudah terdata, berjumlah 296 BTS. Akan tetapi, ada sebagian yang data detail fisiknya belum kami miliki,” jelasnya, Senin (29/8) siang di Balai Kota.

“Jadi, itu yang harus langsung kami kumpulkan datanya ke lapangan,” tambahnya. Data yang ada, menurut Windi, akan digunakan untuk menarik retribusi BTS. Tujuannya, agar ada pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tahun ini di APBD perubahan, akan kami lakukan penarikan,” tekannya. Disinggung terkait potensi, Windi mengaku belum mengetahui secara pasti.

Tapi berdasarkan hasil perhitungan sementara dari data asumsi, PAD yang dihasilkan dari retribusi BTS sekitar Rp570 juta per tahun.

“Tapi nanti kami lihat hasil akhir seperti apa. Mudah-mudahan ada kenaikan dari itu,” tutupnya. Diwartakan sebelumnya. Maraknya keberadaan BTS di Kota Banjarmasin, menjadi sorotan.

Anggota Komisi III di DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi menilai, pembangunan BTS justru tidak menghasilkan keuntungan bagi Kota Banjarmasin. Khususnya, kontribusi terhadap PAD.

“Dari informasi yang kami dapatkan, selama ini pemko tidak bisa menarik retribusi karena tidak ada payung hukumnya,” ucapnya.

Padahal seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin nomor 5 tahun 2018, mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Dijabarkan dalam perda itu, di pasal 8 ayat 6 sudah jelas tertuang untuk perhitungan penarikan retribusi menara telekomunikasi. Dihitung dari biaya operasional pengawasan dan pengendalian (BOPP) dikalikan dengan jumlah nilai menara telekomunikasi (NMT) dikalikan dengan tingkat penggunaan jasa (TPJ).

Baca Juga :  Pendidikan dan Olahraga Prioritas Pembangunan 2025, Banggar Soroti Rendahnya Serapan Anggaran

Namun anehnya hingga kini retribusi yang seharusnya itu menjadi pendapatan daerah juga tak kunjung ditarik. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan