Banjarmasin, KP – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur berhasil mengamankan dua pria yang diduga mengedarkan “kertas mimpi” alias kupon putih.
Kedua pelaku diciduk petugas dibawah kendali Kanit Reskrim AKP H Timuryono, Senin (22/8) sekitar pukul 21.15 WITA.
Persisnya saat berada di Pekapuran Raya Gang. Gambir No. 76 Rt. 12 Kec. Banjarmasin Timur.
Adapun kedua pelaku yang seharinya buruh harian ini, adalah Ahmad (52) warga Jalan Pekapuran Raya Gang. Gambir Kel. Pekapuran Raya No. 76 R 12 Banjarmasin Timur dan Jumali (52) warga Jalan Kelayan A Gang. Sejahtera 3 No. 06 Kelayan Luar Banjarmasin Tengah .
Selain kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 8 kertas berisikan grafik angka, 1 buah Handphone merek Vivo warna hitam, 2 buah handphone merek Nokia warna hitam, 1 buah handphone merek Nokia warna biru muda, uang sebesar Rp. 120 ribu.
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Kompol Pujie Firmansyah bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran kupon putih di Pekapuran Raya Banjarmasin.
“Dari dalam rumah diketahui milik Ahmad, selain pemilik rumah anggota juga mengamankan Jumali yang saatbitu sedang merekap, ” jelas Pujie kepada awak media, Jumat (26/8)
Dikatakan Pujie, kedua pelaku mempunyai peran masing masing.Dimana pelaku Ahmad sebagai pengepul nomor.
Sementara itu pelaku Jumali diketahui datang kerumah Ahmad sebagai pembeli
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik,” ucapnya. (yul/K-4)















