Marabahan, KP – Judi online dengan situs “Olxtoto” di Kompleks Batola Residence, digerebek anggota dari Polres Batola (Barito Kuala).
“Iya ada anggota amankan dari delapan orang pelaku, satu diantaranya pengepul atau pemilik akun dan tujuh lainnya sebagai pembeli,” kata Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, saat ditanya wartawan, Senin (22/8).
Semua penggerebekan pada Sabtu (20/8) malam, dan anggota ada amankan uang senilai Rp141 ribu.
Dan pula tampilan laman situs judi online yang digunakan para pelaku di Komplek Batola Residence, berjudi.
Dari keterangan, sejumlah anggota Satreskrim Polres Batola, lokasi diamankan para pelaku di Komplek tersebut, tepatnya pada Blok D, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak.
“Pengungkapan setelah anggota mendatangi sebuah warung yang dijadikan lokasi ngumpul transaksi judi online ini.
Semua tak lepas berkat informasi masyarakat,” jelas kapolres.
Disebut, para pelaku akan dijerat dengan Tindak pidana perjudian online sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk pelaku berinisial Fz (28) sebagai pengumpul sekaligus pemilik akun. Kemudian para pembeli, KR (28), MS (28), AH (44), Hr (35, R (44, S (37) dan Fr (36). (K-2)