Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Kapal Korpolairud Mabes Polri Cegat Kayu Log di Perairan Kalsel

×

Kapal Korpolairud Mabes Polri Cegat Kayu Log di Perairan Kalsel

Sebarkan artikel ini
1 kayu scaled

Banjarmasin, KP – Penindakan berawal dari Patroli  Kapal Wibisana milik Korpolairud Mabes Polri yang BKO di perairan Kalsel

Baca Koran

Ratusan kayu ilegalberbentuk log ini dimilirkan ke Banjarmasin, dan ditangkap, kita kasunya ditangani  anggota  Direktorat Polairud Polda Kalsel.

Barang bukti ditumpuk di Halaman Markas Direktorat Polairud Polda Kalsel, Jalan Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin,  Kamis (11/8).

Kayu tersebut barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang ditangani penyidik Dit Polairud Polda Kalsel.

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete melalui Plt Kasubdit Gakkum, Kompol Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti kayu tersebut disita dari dua tersangka.

Tersangka pertama berinisial YH (42) warga Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, Banjarmasin dan MR (49) warga Desa Begagap, Barambai, Barito Kuala.

“Keduanya ditangkap di Perairan Sungai Alalak Banjarmasin Utara, pada Rabu (20/7/2022).

Tersangka MR yang menumpangi KM Berkat Usaha ditangkap lebih dulu sekitar pukul 01.00 Wita lalu tersangka YH yang menumpangi KM Berkat Setia ditangkap setelahnya sekitar pukul 01.30 Wita,” jelasnya.

Penindakan ini berawal dari Patroli oleh Kapal Wibisana milik Korpolairud Mabes Polri yang BKO di peraian Kalsel.

Saat itu terlihat dua kapal mengangkut kayu dan saat diperiksa tidak dilengkapi surat-menyurat yang sesuai,” kata Kompol Budi.

Karena tak dapat menunjukkan dokumen yang sah, kedua tersangka bersama dua kapal yang mengangkut total 394 batang atau sekitar 50 kubik kayu log jenis campuran diamankan.

“Kayunya campuran ada jenis terantang, kirai dan yang lain juga.

Kayu ini disamarkan dia di bagian atas ditumpuki sibitan kayu untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Melalui penyidikan terungkap, tersangka YH merupakan pemilik sekaligus pengangkut kayu ilegal tersebut sedangkan MR merupakan pengangkut kayu ilegal yang juga dimiliki YH.

Baca Juga :  Gempa 6,2 Magnitudo Guncang Aceh Selatan, Terasa Hingga di Medan

Saat ditangkap, keduanya diketahui tengah mengangkut kayu tersebut dari perairan wilayah provinsi tetangga yakni Kalimantan Tengah (Kalteng) menuju Kalsel untuk dipasarkan.

Akibat tindakan YH dan MR diperkirakan negara dirugikan mencapai kurang lebih Rp 72 juta.

Karena itu, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya jika terbukti di persidangan yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Sedangkan  tersangka YH mengaku membeli kayu-kayu tersebut dari warga di sejumlah desa di Provinsi Kalteng.

“Satu batang Rp 35 ribu, dijual Rp 70 ribu. Mau di jual ke Alalak, tapi belum ada pembeli. Saya beli ke masyarakat, kalau tidak ke masyarakat tidak berani beli dan ada surat dari lurah,” ungkap YH.

Ia mengaku sebelumnya pernah satu kali melakukan hal serupa dengan modus yang sama, dan kali ini tertangkap. (K-2)

Iklan
Iklan