Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Kejahatan dan UU ITE

×

Kejahatan dan UU ITE

Sebarkan artikel ini

Oleh : H. Ahdiat Gazali Rahman
Pemerhati Hukum dan Sosial Politik

Jika mengikuti berita TV dan media online, cukup kaget dengan kejadian di salah satu supermarket di negeri ini, seorang wanita yang cukup kaya jika dilihat dari penampilannya melakukan pencurian dan terekam CCTV dan dengan terpaksa membayar barang yang diambil tanpa membayar sebelumnya. Namun ketika data itu disebarkan lewat dunia maya dan viral, orang yang mengambil barang itu tidak terima, bahkan ingin mengadukan para penyebar informasi tersebut dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penulis mencoba mengangkat kasus ini, yakni kejahatan yang dilakukan oleh seorang wanita yang telah menggambil barang yang bukan haknya. Apakah kejahatan itu? Apakah kejahatan yang dilakukan tidak boleh disebarkan lewat ITE? Karena dianggap melanggar UU tersebut?

Kalimantan Post

Apa Kejahatan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kejahatan adalah sebagai suatu perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang telah disahkan oleh hukum tertulis. Sedangkan menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat ancaman hukumannya bisa berupa hukuman denda, penjara dan hukuman mati, dan kadang kala juga ditambah dengan penyitaan barang-barang tertentu, sedangkan menurut pakar seorang hukum Yesmil Anwar, kejahatan adalah perbuatan yang merugikan masyarakat sehingga terhadapnya diberikan reaksi yang negatif. Jika melihat perilaku wanita itu, semua terpenuhi yakni bertentangan dengan bertentangan dengan nilai yang berlaku di lembaga tersebut, yakni setiap pembelian sebelum meninggalkan lokasi toko, maka wajib membayar, sedangkan wanita itu sudah hampir meninggalkan toko tersebut, kemudian kembali membayar, maka unsur melanggar nilai dan norma hukum sudah terpenuhi, demikian juga jika hubungkan dengan pendapat pakar hukum pidana (Yesmil Anwar), perbuatan
itu akan merugikan masyarakat, pihak toko akan mendapat kerugian dan para karyawan yang bertugas saat itu pasti akan mendapat sanksi karena dianggap melekukan kelalai atau melakukan pekerjaan tidak sesuai ketentuan.

Perbuatan wanita itu sudah terpenuhi untuk mendapatkan hukum dari Negara, walaupun mungkin hukuman yang diberikan tidak berupa hukum penjara, karena mungkin dianggap pelanggaran kecil yang kerugiannya sangat kecil sehingga memenuhi syarat seperti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Pasal 1, “Kata-kata dua ratus lima puluh ribu dalam pasal 364,373,379,384,407, dan Pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp2.500.000. Namun keringanan itu tidak memberikan kesempatan kepada mereka yang melakukan kejahatan untuk menganggab ringan berlaku semaunya terhadap orang yang akan dirugikannya dalam hal ini karwayan dan pemilik toko, jika terjadi penyebaran maka mulai lah lebih awal dengan minta maaf, kepada karyawan agar tayangan itu tidak disebarkan seluas-luasnya, karena sesuatu sudah diselasaikan, tidak ada lagi yang dirugikan, namun dengan perilaku shok kuasa dengan bersama seorang yang dinggap mengetahui hukum atau
apalah namanya, dangan harapan orang yang mendapatkan kerugian dalam usahanya karena kejahatan orang harus memohon maaf adalah sebuah tindak yang kurang baik, kurang pantas, atau malah dianggap kurang ajar, karena yang melakukan kejahatan seolah benar dan dirugikan sedangkan orang yang sebenarnya akan menderita kerugian atau dirugikan malah dianggap salah dengan harus meminta maaf. Sebuah tindakan yang kurang bijak.

Baca Juga :  Antara “Kuyang” Pengusaha dan Pejabat Negara

Undang-Undang ITE
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Undang-undang pertama di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Apa yang dilarang dalam UU ITE yakni, mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27). Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antargolongan (pasal 28). Menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (pasal 29). Kejahatan internet atau yang sering didengar dengan istilah cybercrime dapat ditemukan pengaturannya dalam UU ITE dan perubahannya. Tindakan karyawan toko tersebut tidak termasuk dalam yang dilarang dalam UU ITE, sehingga tidak akan mendapat sanksi dari Landasan Hukum Penanganan Cybercrime di Indonesia dijelaskan macam-macam kejahatan di internet yang diatur dalam UU ITE, antara lain :

  1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu : a). Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menyebarkan, mentransmisikan, agar dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari muatan yang melanggar kesusilaan, muatan perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, muatan pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA); informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi; b). Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun; c). Intersepsi atau penyadapan ilegal terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik dan sistem elektronik milik orang lain.
  2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:

a). Gangguan terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik, misalnya mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan (data interference) informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; b). Gangguan terhadap sistem elektronik (system interference) sehingga tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  LIMA KIAT UNTUK IKHLAS
  1. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang; 4. Tindak pidana pemalsuan informasi dan/atau dokumen elektronik sehingga dianggap seolah-olah data otentik; 5. Tindak pidana tambahan (accessoir) bagi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UU ITE yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain; dan 6. Pemberatan-pemberatan terhadap ancaman pidana dengan kondisi tertentu.

Kesimpulan

Pekerjaan yang mengundang kerugian pada orang adalah sebuah kejahatan, untuk itu hindarkanlah, jika terjadi karena kelupaan atau faktor lain yang tidak disengaja lakukan mendekatan dan permohonan maaf, jangan gunakan pembenar dengan berlindung pada aturan yang dinggap mampu melindungi, walaupun sebenar dalam kasus ini, UU ITE yang disangkakan tidak dapat melindungi, si pelaku kejahatan yang terlanjut disebarkan melalui media informasi, pekerjaan penyebaran perbuatan jahat memang tidak dapat dihukum karena tidak ada pasal dan ayat yang meralang untuk itu.

Iklan
Iklan