Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari Tapin Limpahkan Dua Berkas Dugaan Korupsi Ke Tipikor

×

Kejari Tapin Limpahkan Dua Berkas Dugaan Korupsi Ke Tipikor

Sebarkan artikel ini
5 korupsi 4klm
SERAHKAN BERKAS - Tim Kejari Tapin serahkan berkas dua kasus tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. (KP/Dilah)

Rantau, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin melimpahkan dua berkas perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Tapin ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin untuk disidangkan, Senin (22/8) kemarin.

Dua berkas perkara yaitu pertama dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran Kredit Cepat Aman (KCA) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayan Cabang (UPC) Rantau pada Kantor Wilayah IV Balikpapan Periode Juni 2019 sampai dengan April 2020.

Baca Koran

Dan yang kedua, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung sarana olahraga desa yang bersumber dari dana desa pada Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2019.

“Kami dari Kejari Tapin melimpahkan dua berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin untuk segera disidangkan,” ungkap Kepala Kejari Tapin Adi Fakhrudin melalui Kasi Intel Ronal Okhta kepada awak media, Senin (22/8).

Dijelaskannya, untuk kasus dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan penyaluran kridet cemat aman ini, terhadap tersangka sebelum dilakukan pelimpahan.

Penyidik Kejari Tapin melakukan penahanan berdasarkan surat Penahanan di tingkat penyidikan Nomor PRINT-12/O.3.17/Fd.1/07/2022 tanggal 18 juli 2022. Terhadap tersangka bernama Ristianti Annisa Fitria selama 20 hari sejak 18 Juli sampai 6 Agustus 2022 dan diperpanjang sampai 4 September 2022.

“Adapun pertimbangan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tapin yaitu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana,” jelasnya.

Begitu juga untuk kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh tersangka Kepala Desa Tandui Kec tapin Selatan Kab Tapin. Yaitu pembangunan Pembangunan Gedung Sarana Olahraga Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa Pada Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga :  Usai Cekcok hingga Kekerasan Demi Anak, Pasutri Siap Berdamai

Selanjutnya setelah dilimpahkan ini, Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Tapin, menunggu penetapan hari sidang pertama dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Terhadap dua kasus tindak pidana korupsi yang dilimpahkan ini, Tim Kejaksaan Tapin akan menunggu penetapan sidang dari Majelsi Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” tuturnya. (abd/K-4)

Iklan
Iklan