Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Kementerian PUPR Apresiasi Raperda Drainase dan Pengendalian Banjir

×

Kementerian PUPR Apresiasi Raperda Drainase dan Pengendalian Banjir

Sebarkan artikel ini
8 2klm
DIAPRESIASI – Diapresiasi Kementerian PUPR atas Raperda Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir, Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir, HM Isra Ismail ketika berkonsultasi di kementerian tersebut. (KP/Istimewa)

Banjarmasin, KP – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengapresiasi DPRD Kalsel yang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di wilayah Kalsel.

“Karena payung hukum diperlukan untuk penyelenggaraan sistem drainase dan pengendalian banjir,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir, HM Isra Ismail kepada wartawan, Senin (1/8), di Banjarmasin.

Kalimantan Post

Hal tersebut diungkapkannya usai Pansus melakukan konsultasi ke Kementerian PUPR terkait materi yang akan dimasukan dalam payung hukum tersebut.

“Kementerian PUPR bahkan mempersilahkan untuk melakukan konsultasi kembali, jika ada hal-hal yang diperlukan dalam pembahasan Raperda tersebut,” ungkap politisi Partai Golkar.

Didampingi Ketua Pansus, H Agus Mulia Husin, Isra Ismail mengungkapkan, dari seluruh provinsi di Indonesia, baru Kalsel yang mengajukan atau akan membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir.

“Raperda ini merupakan bentuk komitmen dan kesepakatan antar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menangani sistem drainase agar bisa mencegah banjir,” jelas Isra Ismail.

Hal ini dikarenakan penanganan banjir tidak hanya dilakukan pemerintah provinsi, namun juga kabupaten/kota, termasuk stakeholder lainnya agar bisa dilakukan secara komprehensif.

Selain itu, Kementerian PUPR mengingatkan agar raperda atau perda jangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketua Pansus Raperda tersebut, Agus Mulia Husin menambahkan hasil studi komparasi ke Jawa Timur (Jatim) dan DKI Jakarta, walau kedua provinsi itu tidak memiliki Perda Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir, tapi mereka sudah cukup baik dalam pengendalian banjir.

“Sebagai contoh di Jatim, koordinasi mereka antara provinsi dengan kabupaten/kota jalan baik melalui sistem ‘Memorandum of Understanding’ (MoU) atau Nota Kesepahaman,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM Aman untuk Layanan Ramadan Idul Fitri

Bahkan Jatim akan menjadikan Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di Kalsel sebagai objek studi komparasi.

Sedangkan DKI menggunakan sistem pompanisasi dan sumur resepan untuk meminimalkan kedalaman air banjir. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan