Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINE

Komisi III DPR RI akan RDP dengan Kapolri Terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo pada 24 Agustus

×

Komisi III DPR RI akan RDP dengan Kapolri Terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo pada 24 Agustus

Sebarkan artikel ini
IMG 20220820 193554 scaled
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.
Space Iklan

BANJARMASIN, KP – Komisi III jadwalkan 24 Agustus akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo guna mengungkap sejumlah isu terkait Konsorsium 303, dan Kekaisaran Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (20/8/2022) siang.

GBK

Jadwal rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh disela kegiatan Rakerwil Partai Amanat Nasional (PAN) Kalsel di Golden Tulip Banjarmasin.

Menurut Pengeran Khairul Saleh, Komisi III DPR RI sudah menjadwalkan RDP dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait persoalan Irjen Ferdy Sambo tersebut pada, Rabu 24 Agustus 2022 mendatang.

Bahkan RDP nanti Komisi III DPR RI akan menanyakan kepada Kapolri tentang ramai beredarnya informasi tentang Kekaisaran Irjen Ferdy Sambo dan juga adanya dugaan pengelolaan judi oleh Konsorsium 303.

“Komisi III DPR RI pun nanti akan mempertanyakan kasus yang diduga melibatkan Irjen Ferdy Sambo yang kini ramai diperbincangkan banyak pihak dan menyeret institusi Polri,” jelas mantan Bupati Banjar 2 periode ini.

Khusus terkait persoalan tersebut, Ketua Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengatakan bahwa, pihaknya menilai penting sekali mempertanyakan langkah-langkah yang akan dilakukan Kapolri.

Hal ini sangat penting untuk membuat terang benderangnya persoalan, sehingga ada ada solusi yang terbaik bagi institusi Polri.

“Mengacu pada arahan Presiden, maka kasus ini harus terang benderang. Saya yakin Polri yang independen bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik,” pungkas Pangeran Khairul Saleh.

Jadi, katanya, kita tunggu aja hasilnya nanti karena Polri sekarang sudah bekerja keras dalam menangani masalah kasus yang menimpa interen Polri dan Komisi III yakin bisa jajaran Polri bisa menyelesaikan kasus ini sesuai harapan Warga dan masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Polda Kalsel Ungkap Peredaran 75 Ton Pupuk Tidak Terdaftar di Banjarbaru

Apalagi kasus ini sudah diperintahkan Presiden RI Bpak Jokowi sampai keempat kali sehingga pihaknya berkeyakinan jajaran Polri akan mengusut tuntas seperti yang sekarang sudah menetapkan dua tersangka suami istri keluarga dari Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (Nau/KPO-1)

Iklan
Iklan