Banjarmasin KP- Komisi III DPRD Kota Banjarmasin kembali memperingatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menyetop sementara proyek pembangunan Jembatan Apung.
” Kami sudah memperingatkan kembali DPUPR untuk menyetop atau menghentikan sementara proyek tersebut,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia.
Kepada {KP} Selasa (23/8/2022) ia mengungkapkan, terkait permintaan itu komisi III melalui rapat lintas komisi sudah memanggil DPUPR Kota Banjarmasin.
Hilyah Aulia juga mengemukakan, dari hasil rapat lintas komisi tampaknya tidak ada kejelasan apakah proyek itu dihentikan sementara.
Menyikapi hal demikian lanjutnya, rapat lintas komisi memutuskan untuk segeranya membuat surat rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan dewan.
” Isi surat rekomendasi kami proyek Jembatan Apung dihentikan sementara,” ujarnya.
Sebelumnya ketua komisi dari F-PKB ini mengungkapkan, dari rapat lintas komisi yang dilaksanakan pihak DPUPR tidak dapat menjelaskan alasan yang bisa diterima terkait proyek tersebut.
Disebutkannya sebelumnya proyek direncanakan untuk penguatan tebing atau siring di Muara Kelayan, Jagat Raya dan Saja Mangkok.
Belakangan proyek digeser dan dialihkan dengan membangun Jembatan Apung yang berada di bawah Jembatan Dewi.
Adapun pergeseran proyek itu menurut DPUPR ungkap Hilyah Aulia, lantaran terkendala pembebasan lahan di Muara Kelayan. Padahal dua lokasi lainnya yaitu Jagat Raya dan Saka Mangkok tidak ada kendala.
Kembali Hilyah mengingatkan agar DPUPR menghentikan proyek pembangunan Jembatan Apung yang menelan dana Rp 4,5 miliar tersebut.
” Jika tetap melanjutkan, maka kami dari pihak dewan tidak mau ikut bertanggung jawab,” tandasnya. (nid/K-3)